asarpua.com

Satreskrim Polres Nisel Amankan Anak yang Ancam Ayahnya

ASARPUA.com – Nias Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan, mengamankan salah seorang anak yang mengancam ayahnya sendiri berinisial GS alias Gerson Warga Desa Bawolowalani Kecamatan Telukdalam, Senin, (04/02/2019), sekira Pukul 20:00 WIB.  penangkapan dilakukan atas pengaduan Bahagia Sarumaha (51) merupakan ayah dari pelaku penduduk yang sama dengan Nomor Laporan : 20/II/ 2019 SPK “A” / SU / RES NISEL tanggal 4 Februari 2019.

Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK dalam keterangannya melalui pesan Whatsapp, Selasa, (05/03/2019) menuturkan, kronologis kejadian ketika pada hari Senin Tanggal 4 Febuari 2019 Sekira Pukul 14: 30 WIB, ayah pelaku barusan siap mandi, lalu ia berjumpa dengan pelaku dirumahnya.

Dan korban saat itu melihat pelaku memukul adiknya atas nama Anna Sarumaha. lalu, ayah pelaku berkata  kepada pelaku , “kenapa kamu memukul adik kamu”, selanjutnya GS menjawab “kenapa rupanya, gak senang kamu sama-ku, kalau gak senang ku bunuh kau”. mendengar perkataaan tersebut korban langsung mengatakan,  “ia kamu hebat”. lalu pelaku langsung pergi kedapur dan mengambil pisau dan langsung melemparkan pisau tersebut kepada ayahnya. namun pisau tersebut tidak mengenai korban dan setelah itu pelaku kembali berkata akan ku bunuh kamu.

“Atas kejadian tersebut ayah pelaku langsung melarikan diri ke kantor Polres Nias selatan jalan Mohhamad Hatta Telukdalam.  pelaku juga tidak berani pulang ke rumah dan selanjutnya, ayah pelaku membuat laporan ke Polisi,”pungkasnya.

Setelah pihaknya menerima aduan, personil Satreskrim Polres Nisel terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka. selain itu, petugas juga melakukan pencairan barang bukti di TKP yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pengancaman terhadap pelapor/korban.

“Dalam pencarian itu, petugas menemukan 2 buah pisau berukuran + 25 cm di rumah tersebut yang diduga kuat alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman terhadap ayahnya,”ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Nisel untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 335 Ayat (1) KUHAP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (as-hal).

Related News

5 Personil Polres Nias Selatan Naik Pangkat

Redaksi

Polres Nisel Bantu Supir dan Tukang Becak Terdampak Covid-19

Redaksi

10 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Lolowau

Redaksi