asarpua.com

Pemprovsu Janji Cari Solusi Persoalan Tanah Masyarakat Sari Rejo

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menerima aspirasi masyarakat dari Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang berunjukrasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Jalan Diponegoro 30 Medan, Senin (21/01/2019). Pemprovsu berjanji akan berkordinasi dengan Forkopimda dan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi persoalan tanah masyarakat Sari Rejo.

Perwakilan masyarakat Sari Rejo diterima oleh Asisten Pemerintahan Provsu Jumsadi Damanik, Asisten Administrasi Umum dan Aset Zonny Waldi, Kepala Biro Otonomi Daerah Basarin Yunus Tanjung dan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus di Press Room Kantor Gubsu.

Para kesempatan itu, Jumsadi mengatakan menerima aspirasi pengunjukrasa dan segera melaporkannya kepada Gubsu Edy Rahmayadi. “Setelah pertemuan ini, saya akan lapor kepada Gubernur. Setelah menemukan masalahnya, baru nanti kita akan koordinasi dengan Forkopimda terkait, dengan Lanud, dan Menkeu, sebenarnya masalahnya ada dimana, kemudian kita akan carikan solusinya,” ujar Jumsadi.

Pemprovsu juga akan memastikan tanah tersebut masuk ke dalam aset negara atau tidak. Karena menurut Jumsadi, akan lebih mudah jika tanah tersebut tidak masuk ke dalam buku aset negara. “Tapi kalau dia masuk ke dalam aset negara, baru itu harus dihapuskan, yang penting ke solusi dulu. Jika katanya sudah ada pengukuran berarti sudah ada progresnya, berarti ada proses yang belum selesai oleh Kanwil BPN,” ujarnya.

Usai pertemuan, Jumsadi dan beberapa pimpinan OPD Pemprovsu juga menemui massa pendemo yang sudah menunggu di luar kantor Gubsu. Kepada massa, Jumsadi mengatakan agar mendukung dan memberi doa kepada Gubsu Edy Rahmayadi untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Gubsu mohon dukungan agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara win-win solution, baik bagi masyarakat, baik pula bagi Pemprovsu,” ujar Jumsadi.

Sebelumnya, Ketua Formas Sari Rejo Pahala Napitupulu yang mewakili pengunjukrasa menyampaikan, bahwa masyarakat Sari Rejo meminta dukungan Gubsu Edy Rahmayadi sebagai pimpinan tertinggi di Sumut untuk menyelesaikan persoalan tanah yang mereka alami sejak lama. Dengan memberikan rekomendasi ke Presiden Republik Indonesia, agar lahan warga segera dihapus dari daftar aset negara.

“Kami harap, Gubernur sebagai kepala daerah bisa menginisiasi bersama instansi terkait untuk pelepasan pencatatan tanah di Menkeu. Agar Gubernur bersama-sama pergi menjumpai Presiden RI supaya pelepasan itu bisa dilakukan,” kata Pahala.

Pahala menyampaikan, masyarakat Sari Rejo berhak mendapatkan status hak yang jelas atas tanah mereka berdasarkan putusan Mahkamah Agung  R.I No.229 K/Pdt/1991, tanggal 18 Mei 1995. “Atas putusan tersebut, warga berhak menempati tanah tersebut,” katanya.

Ratusan pengunjukrasa yang berkumpul di depan Kantor Gubsu sejak pagi, akhirnya membubarkan diri dengan tertib, usai ditemui Asisten Pemerintahan Provsu Jumsadi Damanik dan sejumlah pimpinan OPD Pemprovsu lainya. Jalan di depan kantor Gubsu yang sempat ditutup oleh pengunjukrasa, juga dibuka kembali. (as-01

Pemprovsu menerima perwakilan massa demo yang berasal dari Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia di Press Gubsu Jalan Diponegoro no 30, Medan, Senin (21/1/2019)