ASARPUA.com – Langkat – Pengusaha pabrik perakitan industri rumahan mancis (korek api gas) yang menyebabkan pekerjanya sebanyak 27 orang di ruangan kerja bersama tiga anak tewas terbakar akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Binjai.
“Sudah ditangkap dan saat ini sedang diproses penyidik di Polres Binjai,” kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, dikutip dari Antaranews, Sabtu (22/6/2019).
Ada dua yang ditangkap petugas, yakni Burhan (37) warga Jalan Bintang Terang Nomor 20 Dusun XV, Desa Multo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang merupakan pengusaha industri rumahan itu dan Lismawarni sebagai HRD ataupun manager di pabrik tersebut.
Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat 21 Juni 2019 dan 27 pekerja serta tiga orang anak tewas.
Pada peristiwa itu berbagai upaya dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian telah dilakukan untuk menyelamatkan para korban, tetapi terkendala karena pintu depan rumah merangkap pabrik itu di gembok dari luar.
Sementara mobil pemadam kebakaran baik dari Pemkot Binjai dan Pemkab Langkat dibantu masyarakat berusaha untuk memadamkan api, namun api baru berhasil dipadamkan satu jam sesudahnya. Malah salah seorang warga Ilham menyampaikan peristiwa yang merengut nyawa para pekerja itu hanya berlangsung selama 20 menit saja.
“Setelah itu kami menemukan jasad para korban, yang paling banyak berada di dalam kamar depan, selebihnya di ruang belakang dan tengah,” katanya.
Pintu Depan Terkunci, 30 Korban Terjebak Api
Terbakarnya pabrik perakitan mancis yang menewaskan 30, dipastikan meninggal akibat terbakar api, bukan karena kehabisan oksigen.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan hal itu saat melakukan konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/06/2019) malam.
“Korban meninggal karena terjebak api dan tidak bisa keluar dari ‘home’ industri tersebut,” ungkapnya seperti dilansir dari Antara.
Tatan menambahkan, akses keluar masuk bangunan tersebut hanya ada tiga pintu yakni dari pintu depan, pintu samping dan pintu belakang.
Namun saat kejadian, kondisi pintu depan terkunci. Sedangkan sumber api berasal dari pintu samping dan belakang.
“Inilah yang membuat para korban tidak bisa keluar sehingga harus terjebak di dalam tempat tersebut,” jelasnya
Mengenai alasan pintu depan dikunci, Kombes Pol Tatan mengaku pihaknya masih melakukan penelusuran.
“Yang pasti pintu depan dikunci sama mandor, sedangkan mandornya juga menjadi korban dalam insiden ini,” ungkapnya
Dari 30 korban kebakaran, tercatat sebanyak tujuh korban sudah teridentifikasi dan diserahkan ke pihak keluarga korban.
Sebelumnya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengatakan, terkait izin industri rumahan pabrik korek api gas tersebut, pihaknya secepat mungkin akan memanggil Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Atap dan instansi terkait guna mendalaminya.
Jika izinnya menyalah atau tanpa izin, pihaknya akan bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini bukan saja dilakukan terhadap pemiliknya, melainkan juga kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Ke depan seluruh perusahaan di Langkat dapat menerapkan dan mengikuti semua aturan operasional yang berlaku sesuai ketentuan perundangan-undangan, agar di kemudian hari tidak terulang kejadian seperti ini, yang banyak menewaskan para pekerjanya,” kata Bupati Langkat. (as-berbagai sumber)