asarpua.com

Walikota Medan: PPID Harus Mampu Layani Publik

ASARPUA.COM– Medan – Di era keterbukaan informasi ini, masyarakat menjadi lebih aktif dan ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi harus mampu menyediakan informasi yang diminta masyarakat.

Hal ini dikatakan Walikota Medan, Dzulmi Eldin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri saat membuka Sosialisasi dan Pelatihan Admin PPID Tahun 2018 Dinas Komunikasi dan Informatika Medan, Rabu (01/08/2018) di Hotel Santika Dyandra.

Walikota memaparkan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 7. Permendagri No. 35 Tahun 2010, pemeritah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan PPID melalui surat keputusan kepala daerah. Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi.

“Dalam pelaksanaan PPID diwajibkan untuk mengklasifikasi dan mengelompokkan informasi, menyimpan, mengolah, dan menyajikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Ujar Sekda yang membacakan sambutan Wali Kota di hadapan pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, sekretaris camat, dan admin PPID di lingkungan Pemko Medan.

Di sisi lain, sambung Walikota, admin PPID harus memahami tupoksi sebagai penyedia informasi yang akurat dan terpercaya  bagi masyarakat, sehingga ke depan PPID dapat mewujudkan dan menyukseskan kepemerintahan yang baik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan, Zain Noval, SSTP, MAP kegiatan ini diselenggarakan dilatari pemikiran bahwa selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, informasi juga bagian penting ketahanan nasional.

Keterbukaan informasi publik lanjut Zain Noval, adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan bertujuan mewujudkan good governance. Bertujuan menguatkan kelembagaan dan peran PPID di Badan Publik dalam melakukan pelayanan informasi publik bagi masyarakat sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008. (as-01)

Related News

Walikota Medan Hadiri Launching Logo dan Mascot MTQN XXVII

Redaksi

Walikota dan Kajari Medan Tandatangani MoU

Redaksi

Empat dari 11 Bakal Paslon Walikota Perseorangan Hadiri Sosialisasi KPU Medan

Redaksi