asarpua.com

Walikota dan Wakil Walikota Medan Tertibkan Papan Reklame

ASARPUA.COM – Medan – Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Wakil Walikota Akhyar Nasution ikut langsung menertibkan sejumlah papan reklame baik berukuran besar, sedang dan kecil di Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (27/08/2018). Selain  izin sudah habis, penertiban dilakukan karena ada beberapa papan reklame menyalah.

Penertiban dilakukan mulai pukul 10.00 WIB, lokasinya mulai persimpangan Capella sampai persimpangan Jalan Iskandar Muda.  Ada sekitar 30 personel Satpol PP dibantu organisasi pimpinan daerah (OPD) terkait yang diturunkan untuk membongkar papan reklame bermasalah tersebut. Di samping itu  guna mendukung kelancaran pembongkaran dibantu 2 unit mobil crane serta 3 peralatan mesin las.

Di saksikan Walikota dan Wakil Walikota, petugas pun membongkar satu persatu papan reklame. Sebelum pembongkaran dilakukan, Tim Terpadu yang  dipimpin Badan Perizinan Terpadu Pelayanan Satu Pintu (BPTPST) Kota Medan telah turun bersama Wakil Walikota, Rabu (23/05/2018). Ketika itu tim telah memberi tanda silang merah menggunakan cet semprot pada tiang papan reklame bermasalah tersebut.

Selain tanda silang, tiang papan reklame juga ditempelkan surat peringatan yang bertuliskan bahwa papan reklame tersebut bermasalah. Kemudian pemilik papan reklame bermasalah itu diberi waktu 3 x 24 jam untuk membongkar sendiri. Namun surat peringatan itu tidak diindahkan sehingga Tim Terpadu turun melakukan penertiban.

Kepada Tim Terpadu, Walikota menegaskan agar seluruh papan reklame yang bermasalah dan diberi tanda silang serta surat peringatan langsung dibongkar tanpa pilih kasih. “Semua papan reklame yang telah diberi tanda mulai Simpang Capella sampai Simpang Iskandar Muda harus dibongkar,” kata Waliokta.

Ditegaskan Walikota, keberadaan papan reklame bermasalah sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sebab, mereka telah diberi waktu untuk membongkar sendiri namun tidak dilakukan. Padahal papan reklame yang berdiri di sepanjang jalan itu selain izinnya sudah mati, juga ada yang tidak memiliki izin. Di samping itu didirikan di lokasi terlarang sehingga mengganggu estetika kota.

Sebelum penertiban dilakukan, Wali Kota berpesan agar seluruh tim untuk lebih mengutamakan keselamatan. Selain lokasi papan reklame berdiri di kawasan padat penduduk dan pengguna jalan, keberadaannya juga sangat berdekatan dengan kabel telepon maupun listrik. “Jadi hati-hatilah dalam melakukan penertiban,” pesannya.

Di bawah komando Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap, pembongkaran pun dilakukan. Untuk reklame berukuran sedang dan kecil, pembongkaran papan reklame tidak berjalan cepat. Tanpa kesulitan, petugas Satpol PP menjatuhkan satu persatu papan reklame tersebut. Hingga pukul 16.00 WIB, Tim Terpadu berhasil menumbangkan 7 papan reklame. (as-01)

Related News

Pemko Medan Kembali Tumbangkan 10 Unit Papan Reklame Bermasalah

Redaksi

Duma Hutagalung: Tidak Ada Urgensinya Penertiban Warkop Elisabeth

Redaksi

Pemko Medan Nyatakan Penertiban Pedagang Warkop Elisabeth Sesuai Prosedur

Redaksi