asarpua.com

Tingkatkan Penanganan Covid-19, Pemkab-Polres Sergai Gelar Rakor

ASARPUA.com – Sei Rampah – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bertempat di Aula Patriatama Polres Sergai, Selasa (18/08/2020).

Bupati melalui Sekdakab menyampaikan jika Kabupaten Sergai sedang dalam proses penyusunan aturan terkait disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

“Insya Allah saat ini kita sedang menyusun ketentuan mengenai hal tersebut, apalagi ini merupakan masukan dari seluruh kabupaten dan kota lain. Selain itu sekitar dua bulan kami juga sudah menginformasikan kepada Bapak Gubernur perihal Kearifan Lokal sebagaimana yang juga disinggung dalam Instruksi Presiden RI No. 6 tahun 2020,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan Faisal, dengan bekal Inpres tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini direncanakan Peraturan Bupati akan dikeluarkan agar nantinya dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini, jelasnya lagi, sangat urgen sifatnya mengingat di beberapa kesempatan masih terlihat kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya SARS-CoV-2, bahkan ada anggapan jika di daerahnya akan bebas dari Covid sekalipun tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Mari sama-sama berusaha untuk mendisiplinkan masyarakat demi memastikan protokol kesehatan yang vital fungsinya dalam mencegah makin meluasnya pandemi. Hari ini bersama Bapak Kapolres, kita melalui proses inisiasi, apalagi mengingat Polres telah mengeluarkan beberapa kebijakan positif terkait penanganan Covid-19, salah satunya dengan digagasnya Desa Tangguh Desa Mandiri,” sebut Faisal sambil menambahkan jika Desa Bingkat yang menjadi pilot project bisa menjadi role model bagi desa lain, termasuk dalam proses pencegahan pandemi.

“Pihak desa sudah mendistribusikan masker kepada masyarakat dan kami pun meminta kepada pihak terkait di desa agar dialokasikan dana untuk pengadaan masker bagi masyarakat. Selain itu, saat ini ketersediaan stok masker dan alat perlindungan dasar bagi publik juga sudah mudah diakses dengan harga terjangkau dibanding kondisi lalu saat pandemi baru dimulai,” sebutnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum menyebut perkembangan pandemi akan dan telah mempengaruhi semua lini di masyarakat mulai dari perekonomian, sosial dan budaya.

“Kita melihat di masyarakat seperti tidak terjadi apa-apa dan bersikap biasa-biasa saja dalam menghadapi masalah ini, padahal kenyataannya sudah sangat banyak korban yang terpapar dan bahkan meninggal dunia,” sebutnya.

Kapolres melanjutkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 sudah jelas ada kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi perlindungan kesehatan individu yaitu menggunakan alat pelindung berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, pada saat keluar rumah dan instruksi untuk membersihkan tangan secara teratur, melakukan physical distancing dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Terkait sanksi, Kapolres Robin Simatupang menjelaskan ada 4 jenis yang akan dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan yaitu teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif sampai penghentian atau penutupan sementara terhadap penyelenggara usaha. (asarpua-red)

Related News

Dorong Realisasi NPHD,Tito: Hasilnya Langsung Terlihat

Redaksi

Anggota DPRD Medan: Banjir di Beberapa Ruas Jalan Bukti Drainase Tumpat

Redaksi

Atraksi Terjun Payung dan Beladiri TNI Polri Pikat Warga HUT Bhayangkara 

Redaksi