ASARPUA.COM – Medan – Pemko Medan menurunkan Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) untuk menertibkan tempat usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi di malam Hari Raya Idul Adha 1439 H, Selasa (22/08/2018). Dari hasil penyisiran yang dilakukan mulai pukul 17.30 WIB hingga menjelang tengah malam, Tim Binwasdal menciduk 2 tempat refleksi dan 1 karaoke kelurga tengah beroperasi.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Tim Binwasdal yang dipimpin Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono diwakili Kasi Hiburan Bagindo Uno langsung mengambil tindakan tegas. Selain membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tim Binwasdal juga langsung menutup tempat refleksi dan karaoke yang tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Medan No.503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari Besar Keagamaan tersebut.
Di Jalan Orion, tim mendapati Orion Refleksi sedang beroperasi. Sejumlah terapis didapati tengah merefleksi beberapa tamu laki-laki. Dengan tegas, Tim Binwasdal langsung menghentikan operasi. Selain membuat BAP kepada pemilik refleksi, Orion Refleksi pun ditutup sementara.
Usai melakukan BAP, Tim Banwasdal kepada pemilik maupun penanggung jawab Nano Nano Massage & Refleksi serta Karaoke Keluarga K2 untuk menutup sementara usahanya. Di samping itu mereka juga diingatkan agar mematuhi Surat Edaran Walikota agar tidak beroperasi pada hari besar keagamaan. Apabila ketiga tempat usaha yang telah di-BAP kedapatan lagi beroperasi, langsung ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (as-01)