script google ads
Example floating
Example floating
Example 728x250
EkbisHeadlineMedanNasional

Terima Penghargaan Kemendagri, Rico Waas Buktikan Tata Kelola Keuangan Medan Semakin Efektif

25
×

Terima Penghargaan Kemendagri, Rico Waas Buktikan Tata Kelola Keuangan Medan Semakin Efektif

Sebarkan artikel ini
Penghargaan tersebut langsung diserahkan Mendagri Tito Karnavian kepada Walikota Medan Rico Waas dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026, di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/04/2026). (Foto. Asarpua.com/dikdan)

ASARPUA.com – Palembang – Walikota Medan Rico Waas mengantarkan Pemko Medan terima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sebagai terbaik II Tingkat Kota Creative Financing se-Region I Sumatera.

Penghargaan tersebut langsung diserahkan Mendagri Tito Karnavian kepada Walikota Medan Rico Waas dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026, di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/04/2026).

Usai menerima penghargaan tersebut, Rico Waas menyampaikan rasa syukur atas pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata efektivitas tata kelola keuangan di Kota Medan.

​”Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi suntikan semangat bagi kita semua untuk terus meningkatkan pengelolaan anggaran yang baik dan transparan,” kata Rico Waas.

​Rico Waas juga berharap prestasi ini dapat memicu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan ke depannya.

​”Tujuan akhirnya jelas, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan PAD yang semakin baik dan pengelolaan anggaran yang inovatif, kita bisa membangun Medan menjadi kota yang lebih maju dan inklusif,” tambahnya.

Dalam kategori creative financing ini, Pemerintah pusat menilai kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber daya serta menciptakan inovasi pembiayaan guna menunjang pembangunan.

Adapun yang menjadi aspek penilaian mencakup inovasi pajak dan retribusi daerah, pengelolaan perusahaan milik daerah beserta aset milik daerah, pemanfaatan CSR hingga pemanfaatan SIPD, KKPD, ETPD, SPBE dan Opini LKPD. (Asarpua)

Example 300x250