EkbisHeadline

FPDIP DPRD Medan Pertanyakan Keterlambatan Pengajuan Perubahan Perda No 1 Tahun 2024

2
×

FPDIP DPRD Medan Pertanyakan Keterlambatan Pengajuan Perubahan Perda No 1 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
David Roni Ganda Sinaga mewakili FPDIP DPRD Medan saat penyampaian pemandangan umum fraksinya. (Foto. Asarpua.com/tim)

ASARPUA.com – Medan – Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Medan pertanyakan kelalaian Walikota Medan Rico Waas terkait keterlambatan pengajuan Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pada hal perubahan Perda sangat urgen dan mendesak untuk ditindaklanjuti karena terkait dampak terhadap keuangan daerah serta hak-hak keuangan kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan David Roni Ganda Sinaga mewakili FPDIP DPRD Medan saat penyampaian pemandangan umum Fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam rapat paripurna dewan di gedung DPRD Medan, Senin (21/09/2026).

Dalam pemandangan umumnya, FPDIP DPRD Medan terkesan sangat menyanyangkan kinerja Walikota Medan karena keterlambatan pengajuan draf Ranperda Perubahan. Pada hal kata David, ternyata dalam surat menteri dalam negeri dan Menteri Keuangan nomor 900.1.23.1/4383/ pada 16 September 2025.

Diketahui, dalam surat tersebut tidak hanya diwajibkan melakukan perubahan, tetapi juga menetapkan kerangka waktu yang sangat terbatas. Lebih konkrit disebutkan kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Padahal sebut David, salah satu aspek paling signifikan dari surat tersebut adalah penegasan mengenai sanksi yang akan dikenakan jika tidak dilakukan perubahan Perda berdampak langsung terhadap keuangan daerah serta hak-hak keuangan Kepala Daerah.

Terkait hal itu, bila dihitung dari tanggal penerbitannya surat sudah 1 (satu) tahun lalu dikeluarkan, terus kenapa baru sekarang diajukan draf Ranperda perubahan. FPDIP DPRD Medan minta penjelasan tindak lanjut apa yang telah dilakukan Pemko Medan sehingga dimungkinkan pembahasan Ranperda bisa berlanjut.

Pada hal kata David, FPDIP menilai ada hal lain yang menyebabkan kementrian dalam negeri dan menteri keuangan merekomendasikan harus dilakukan evaluasi terhadap Perda Kota Medan. Dimana, perihal tarif yang ditetapkan dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kota Medan saat itu serta adanyaobjek-objek retribusi yang potensial yang belum tercantum dalam Perda No 1 Tahun 2024.

Terkait hal itu, tujuan Perda untuk menyelaraskan Perda dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan pemerintah No 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Maka itu ada sejumlah pasal yang perlu disesuaikan. (Asarpua)