asarpua.com

Tekan Penularan Covid-19, Gerakan Disiplin Protokol Kesehatan Terus Digalakkan

ASARPUA.com – Medan – Untuk menekan penyebarluasan Covid-19, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan berbagai upaya. Diantaranya melalui Gerakan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol Kesehatan khususnya di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang).

Tiga daerah dengan angka penularan Covid-19 tertinggi di Sumut itu menjadi fokus pada
gerakan pendisiplinan protokol kesehatan melalui Tim Monitoring Penegakan Disiplin
Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang. Hal itu adalah tindaklanjut dari kesepakatan
antara Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi dengan Walikota Medan dan Walikota Binjai serta Bupati Deliserdang .

Gubsu Edy Rahmayadi melalui Wakil Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi mengatakan, GTPP Covid-19 Sumut terus melakukan sosialisasi penegakan disiplin dan merazia pelanggar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut.

“Kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan adalah bentuk nyata
perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kita berharap masyarakat dapat bekerja sama
menekan angka penularan Covid-19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Selain menerapkan disiplin dengan melakukan razia, kita juga membagikan masker dan
mengedukasi masyarakat akan pentingnya menggunakan masker,” ujar Azhar.

Gerakan pendisiplinan masyarakat ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian covid-19 dan Peraturan Gubernur Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan
dan pengendalian covid-19 di Sumut.

Gubsu Edy Rahmayadi bersama Ketua TP PKK Sumut Nawal Edy Rahmayadi  menghadiri acara pembukaan  ‘Karya Kreatif Sumatera Utara’ tahun 2020 di Gedung UKM PLUT, Komplek Pekan Raya Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (28/08/2020) tetap dengan mematuhi protokol Kesehatan. (Foto. ASARPUA.com/humpes)

Penegakan disiplin itu juga Kemudian diperkuat lagi dengan aturan yang diterbitkan Pemko/Pemkab yaitu (Perwal) Nomor 11 tahun 2020 dan Perwal Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang karantina Kesehatan, Perwal Kota Binjai No 16 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Binjai serta Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kegiatan sosialisasi dan penindakan terus dilakukan sejak pertengahan Agustus silam. Namun sebelum mengambil langkah penindakan, Tim monitoring terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan penularan covid-19 kepada masayarakat, sekaligus membagikan masker.

Kegiatan ini juga didukung oleh Tim Penggerak PKK Sumatera Utara yang dimotori oleh Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis Edy Rahmayadi melalui kegiatan edukasi, sosialisasi dan pembagian masker di berbagai daerah.

Azhar Mulyadi menjelaskan kegiatan sosialisasi dan pendisiplinan melibatkan unsur
Pemerintah Provinsi Sumut (Pro, Pemkab/Pemko, kepolisian, mahasiswa, dokter, hingga tokoh agama.

Banyak Warga Kena Sanksi Disiplin

Dari kegiatan sosialisasi dan edukasi serta pendisiplinan dilakukan kepada pengemudi kendaraan, pedagang di pasar, penumpang terminal angkutan darat dan laut, pelajar dan masyarakat umum di berbagai lokasi di kawasan Medan, Binjai dan Deliserdang.

Banyak warga kena sanksi disiplin yang tidak mematuhi protokol Kesehatan tidak pakai masker dikenakan sanksi push up. (Foto. ASARPUA.com/humpes)

Dari kegiatan sosialisasi dan penindakan yang telah dilakukan, tim masih banyak menemukan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Banyak ditemui pengemudi roda 2 dan roda 4 para penumpang angkutan umum yang tidak menggunakan masker.

Selain itu banyak masyarakat yang melepas masker atau menggunakan masker dengan tidak benar saat beraktivitas. Sehingga dalam penindakan yang dilakukan tim sudah banyak masyarakat yang terjaring dan dikenakan sanksi.

Sesuai dengan Pergub No.34 tahun 2020, pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi
berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian
atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis Edy Rahmayadi didampingi Wakil Ketua I TP PKK Sumut Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah memberikan bantuan berupa paket kebutuhan pokok dan masker secara simbolis kepada para pedagang yang terdampak pandemi Covid-19 di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Kota Medan, Senin (06/07/2020). (Foto. ASARPUA.com/humpes)

Mengacu kepada Perwal Medan Nomor 11 tahun 2020, pasal 15 ayat (1), bagi masyarakat
yang melanggar protokol kesehatan, tim gabungan mengenakan sanksi administratif berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama tiga hari dan akan ditebus di Kantor Satpol PP, sanksi fisik berupa push-up dan scot jump, serta bagi yang lansia yang tidak membawa kartu identitas diri diberikan sanksi wajib mengucapkan Pancasila dan UUD 1945.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut (Kadis Kominfo Provsu), Irman Oemar menyampaikan, bahwa tim melakukan sosialisasi dan penindakan protokol kesehatan yang meliputi penggunaan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak dengan standar kesehatan. Diharapakan nantinya kegiatan rutin ini dapat memutus penyebaran Covid-19.

“Mudah-mudahan kita akan dapat memutus mata rantai Covid ini, penyebaran penyakit ini
dapat diminimalisir,” katanya.

Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Saya ini setiap hari tertib disiplin menggunakan masker, masih bisa kena juga. Apalagi saudara-saudara kita tidak menggunakan masker, maka potensi terkena. Covid-19 lebih tinggi lagi. Kalau sudah kena, pengobatannya sangat lama dan biayanya mahal, lebih baik kita cegah,” ujar Akhyar. (asarpua-01)

Related News

Gubsu Prihatin Peristiwa Wamena

Redaksi

KPUD Nisel Umumkan Penyerahan Dokumen Calon Perseorangan Pilkada 2020

Redaksi

Terkait Penebangan Pohon, DPRD Medan Desak DKP Ikuti Estetika Kota

Redaksi