ASARPUA.com – Nias Selatan – Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak nifaro sebanyak 105 liter Kamis (29/11/2018) malam.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, minuman keras jenis tuak suling tersebut diamankan petugas saat melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Hilifadolo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, pada Kamis (29/11/2018) malam. Awalnya, Petugas mencurigai seorang warga berinisial RH (30) penduduk desa Susua Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan yang mengendarai sepeda motor dengan membawa 3 jerigen ukuran 35 liter diduga berisi cairan.
Selanjutnya, Petugas kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan isi 3 jerigen, dan ternyata isi jerigen itu berisi minuman keras jenis tuak suling dengan total volume 105 liter. Pengemudi sepeda motor itu kemudian di boyong ke Polsek Lolowau untuk dimintai keterangan.
Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar lewat sambungan telepon seluler membenarkan adanya penangkapan tuak suling tersebut. “Benar ada kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa tuak suling pada Kamis (29/11/2018) malam kemarin. 3 jerigen berisi tuak suling dengan total volume sekitar 105 liter kita sita,” ujarnya.
Tuak suling tersebut, terangnya, dibeli dari Desa Ehosakozi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan seharga 400 ribu rupiah per jerigen, dan akan dibawa untuk dikonsumsi pada saat acara pesta di Desa Susua Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan.
“Setelah dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengedarkan atau menjual minuman keras, warga tersebut dipulangkan, sementara barang bukti tuak suling kita sita,” katanya. (as-hal)













