asarpua.com

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Labura

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku RPAP alias Kibat (28) Warga Desa Pulobargot Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu sesuai pesan tertulisnya, Sabtu (24/02/2024).

Kata Parlando, pelaku ditangkap di Jalan Umum Pulo Padang Merbau Desa Tubiran Desa Pulobargot Kecamatan Merbau Kabupaten Labura pada Selasa (20/02/2024).

Dari penangkapan ini diamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram bruto, 2 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5,49 gram bruto, 5 plastik klip kosong, plastik klip berisi plastik kosong, timbangan elektrik warna hitam, skop terbuat dari pipet, dempet warna coklat, handphone Nokia dan uang tunai senilai Rp 111.000.

“Berdasarkan hasil interogasi, didapat keterangan dari pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial D. Namun hingga saat ini D belum berhasil ditemukan,” jelasnya kepada Asarpua.com.

Menurutnya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Polres Labuhanbatu Jaga Kantor KPU dan Bawaslu Usai Pemilu 2024

Nyabu di Dalam Truk, Dua Pria Ditangkap Polres Labuhanbatu

50 Personel Brimob BKO Ikut Amankan Pemilu 2024 di Labuhanbatu dan Labura