ASARPUA.com – Medan – Dalam sepekan atau terhitung dari 30 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap 26 kasus Narkoba. Dari pengungkapan ini, sebanyak 31 pelaku ditangkap.
Dari 31 pelaku tersebut, 22 orang teridentifikasi sebagai bagian jaringan peredaran Narkoba dan 9 orang sebagai pengguna.
Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menyebut, untuk barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 661 gram sabu, 35 gram ganja 199 butir pil ekstasi dan 3 butir obat terlarang jenis
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita lima unit sepeda motor, lima unit telepon genggam atau tablet, tiga laptop, lima timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 1.985.000 yang diduga hasil transaksi Narkoba.
“Polisi akan terus bergerak, bahkan saat ini Poldasu dibackup penuh Kodam 1 Bukit Barisan dalam memerangi Narkoba. Ini komitmen bersama untuk menjadikan Sumut bersih dari peredaran narkotika. Penangkapan ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan besar, barak-barak yang dijadikan tempat Narkoba semua kita musnahkan,” sebut Hadi kepada wartawan, Selasa (07/01/2025).
Menurut Hadi, keberhasilan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara jajaran TNI, Polri dan masyarakat.
“Polisi mengapresiasi sekecil apapun informasi yang diberikan oleh masyarakat akan bermanfaat bagi personel di lapangan. Ini menunjukkan bahwa perang melawan narkotika memerlukan kolaborasi semua pihak,” jelasnya.
Hadi juga bilang, bahwa Poldasu akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran Narkoba.
“Polisi tidak akan berhenti di sini. Poldasu akan terus bergerak dan menindak jaringan Narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring