asarpua.com

PN Rantauprapat Vonis Bandar Narkoba DK 16 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Terdakwa bandar sabu, KA alias Dede Kunto alias DK (43), mendengar ketua majelis hakim, Khairu Rizky SH MH membacakan putusan terhadap dirinya dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (30/06/2025), di PN Rantauprapat. Terdakwa DK dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara. (Foto: Dok/Humas_Kejari)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat memonis bandar sabu, KA alias Dede Kunto alias DK (43) terbukti bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap DK selama 16 tahun dan pidana denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim, Khairu Rizky SH MH didampingi hakim anggota, Ita Rahmadi Rambe SH MH dan Vini Dian SH MH, membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (30/06/2025), di PN Rantauprapat.

Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider pidana penjara selama 6 bulan apabila denda tidak dibayar.

Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar, lewat siaran pers mengatakan tuntutan dan putusan tersebut merupakan bagian dari wujud nyata komitmen aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dalam menjalankan visi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, khususnya: Cita ke-7: Memperkuat reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan Korupsi dan Narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Labuhanbatu, dalam perkara terdakwa DK, sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa DK selama 18 tahun, denda Rp2 miliar, subsider pidana penjara selama 6 bulan.

“Kejari Labuhanbatu berkomitmen untuk terus mendukung agenda nasional dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa dan mengancam masa depan negara,” sebut Memed kepada sejumah wartawan, Rabu (02/07/2025).

Ia juga mengatakan, penegakan hukum yang tegas dan adil adalah fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman dan berdaulat.

“Melalui putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta menjadi pesan tegas bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari ancaman bahaya Narkoba,” ujar Kasi Intel dalam siaran persnya. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Gugatan Upas Terhadap KONI Sumut Gugur, Penggugat Dihukum Rp310 Ribu

Redaktur: Martin Tarigan

Polisi Ditembak saat Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang

Redaktur: Martin Tarigan

Miliki Ekstasi Boru Sibarani Diadili di PN Medan

Redaksi