asarpua.com

Pemprovsu Apresiasi Rencana LPSK Buka Perwakilan

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membuka peluang adanya kerja sama dalam nota kesepahaman (Memorandung of Undestanding/MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna membuka kantor perwakilan di Medan. Rencana tersebut bertujuan untuk mempermudah akses perlindungan di daerah.

Asisten Pemerintahan Pemprov Sumut Jumsadi Damanik sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdapov) Sumut mengapresiasi rencana tersebut. Sebab dalam hal tindak pidana yang melibatkan saksi dan korban, perlu memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.

“Tentu ini satu langkah baik di Sumut. Karena itu langkah selanjutnya adalah mengajukan adanya MoU antara LPSK dengan Pemprov Sumut,” ujar Jumsadi, saat menerima audiensi Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi S Wibowo, Selasa (16/07/2019).

Diketahui, bahwa pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana, berdasarkan Undang-Undang (UU) 31/2014 tentang Perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selama ini, LPSK hanya berkedudukan di Jakarta. Namun cakupan kerja yang dijalankan sudah cukup banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Satu diantaranya adalah Sumut yang mencapai ratusan kasus, khususnya periode selama 2019.

Antonius dalam paparannya menyampaikan, bahwa hak yang diberikan kepada saksi dan korban juga berupa informasi perkembangan kasus, putusan pengadilan dan informasi dalam hal terpidana dibebaskan. Termasuk merahasiakan identitas, mendapat bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologi serta lainnya.

“Untuk Sumut saja data jumlah kasus, tindak pidana dan terlindung LPSK sejak Januari cukup banyak. Yang terbanyak itu ada di Sibolga, sampai 156 kasus,” ujar Antonius, yang mengaku telah memberikan layanan terlindung kepada saksi dan korban.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU 31/2014 yakni saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa. Sementara ayat berikutnya menyebutkan bahwa kesaksian boleh diberikan dalam bentuk tertulis atau melalui sarana elektronik. (as-01)

Related News

1355 Karyawan PTPN III Terima Penghargaan

Redaksi

Langka Pupuk Bersubsidi, Ketua DPRD Sergai Bereaksi

Redaksi

Hari Jadi Kabupaten Karo ke-78, Gerak Bersama Menuju Karo Maju

Redaksi