asarpua.com

Pemko Kembali Tertibkan Papan Reklame di Medan Belawan

ASARPUA.COM – Medan- Pemko Medan kembali melanjutkan penataan di Kecamatan Medan Belawan dengan menurunkan tim gabungan, Senin (24/09/2018). Papan reklame bermasalah dan bangunan kios tanpa izin yang di bangun di atas parit maupun pinggiran rel kereta api yang selama ini membuat kekumuhan menjadi  fokus  penertiban. Di samping itu tim gabungan juga membongkar pos polisi yang dibangun di atas trotoar jalan.

Pembongkaran dilakukan tim gabungan usai menertibkan pedagang kaki lima di seputaran Pasar Sikambing.  Selain didukung alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan,  penertiban juga dibantu buldozer dari PT Pelindo dan mobil crane milik PT MJB. Dukungan peralatan ini membuat penertiban berjalan lancar dan maksimal.

Adapun papan reklame, pos lantas, kios maupun pedagang kaki lima (PK5) yang ditertibakan berada di Jalan Sumatera dan  Jalan R Sulian. Selain 150 petugas Satpol PP, penertiban juga didukung penuh Polres Belawan, Marinir, POM AL serta jajaran Kecamatan Medan Belawan, termasuk lurah dan kepala lingkungan.

Penertiban yang dipimpin Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan turut disaksikan Kapolres Belawan AKBP Ikhawan Lubis. Dalam penertiban tersebut, tim gabungan tanpa ragu sedikit pun menumbangkan papan reklame bermasalah yang materi iklannya berisikan Aksi Sapta Pesona dan Sadar Wisata dengan memasang gambar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Pemasangan gambar orang nomor satu dan dua di Pemko Medan itu sepertinya disengaja pengusaha advertising untuk melindungi papan reklamenya agar tidak ditertibkan.  Namun taktik pengusaha advertising tidak mempan, Sofyan memerintahkan  untuk membongkar dengan menggunakan buldozer.

Diwaktu bersamaan tim gabungan juga membongkar pos polisi yang berada di atas trotoar. Lantaran berukuran kecil, pembongkaran dilakukan menggunakan martil besar. Tak berapa lama pos polisi pun berhasil dirubuhkan. Setelah itu dilanjutkan dnegan pembersihan dan mengangkut material bekas pembongkaran pos polisi. (as-01)

Related News

Pemko Medan Jelaskan Ranperda Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan di Paripurna DPRD

Redaksi

Pemko Medan Bongkar 11 Bangunan Ruko Tanpa SIMB di Sunggal

Redaksi

Hadiri Natal Oikumene Kota Medan Tahun 2019

Redaksi