ASARPUA.com – Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi menyerahkan daftar tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/01/2025).
Dalam kesempatan itu, Budi Arie menjelaskan bahwa Kemenkop memiliki kewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usaha secara open loop.
“Terutama yang bergerak di bidang jasa keuangan,” ujarnya.
Dia juga mengimbau koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usaha mereka, mengingat pengawasan dari OJK akan semakin intensif.
Sementara itu, Mahendra Siregar mengatakan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi yang telah diserahkan dan melakukan sosialisasi terkait tindak lanjutnya.
“Dengan langkah ini diharapkan pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya.(Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring