EkbisHeadline

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Ekonomi Daerah

5
×

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito diabadikan bersama media fstmer OJK Sumut. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat sektor jasa keuangan di Summum terus menunjukkan perkembangan positif, didukung pertumbuhan intermediasi perbankan serta peningkatan aktivitas pada berbagai sektor jasa keuangan.

Di tengah perkembangan tersebut, OJK terus mencermati kualitas pembiayaan pada beberapa segmen serta memperkuat pelindungan konsumen, literasi keuangan, dan dukungan sektor jasa keuangan terhadap perekonomian daerah. Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, menyampaikan bahwa kinerja Bank Umum hingga Juli 2026 tetap bertumbuh.

Aset tercatat sebesar Rp371,1 triliun, tumbuh 3,33% secara tahunan/year-on-year (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp345,6 triliun, tumbuh 4,29% yoy. Penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi 7,67% yoy menjadi Rp332,6 triliun, terutama kepada sektor Industri Pengolahan, Pertanian, dan Perdagangan Besar.

Kualitas kredit tetap terjaga dengan Non-Performing Loan (NPL) sebesar 1,96 persen, sementara Loan at Risk (LaR) sebesar 6,3%. Di sisi lain, kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bank umum tercatat Rp80,4 triliun, turun 1,77 persen yoy, dengan porsi sekitar 24,2 persen dari total kredit. NPL kredit UMKM meningkat menjadi 4,10 persen, sehingga menjadi tantangan kehati-hatian dan keseimbangan akses pembiayaan UMKM.

Kinerja BPR dan BPRS mencatatkan pertumbuhan signifikan dengan aset mencapai Rp3,7 triliun (+24,25% yoy), DPK sebesar Rp2,7 triliun (+23,76% yoy), dan penyaluran kredit sebesar Rp2,7 triliun (+23,97% yoy). Meski rasio LaR membaik ke posisi 24,55%, rasio NPL masih berada pada level yang relatif tinggi sebesar 10,32%.

Guna memitigasi risiko kredit bermasalah tersebut, OJK secara konsisten menjalankan pengawasan berbasis Pilar 1 (Penguatan Struktur dan Daya Saing) dan Pilar 4 (Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan) berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPRS 2024-2027, salah satunya melalui langkah konsolidasi yang hingga Agustus 2026 telah merealisasikan penggabungan usaha pada dua grup BPR.

Pertumbuhan juga terjadi pada industri pembiayaan dan layanan keuangan berbasis digital. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp24,1 triliun, tumbuh 5,92% yoy; pembiayaan modal ventura mencapai Rp711,1 miliar, tumbuh 45,17%; sedangkan outstanding pembiayaan fintech lending mencapai Rp3,97 triliun, tumbuh 29,1% yoy. Pergadaian swasta dan Lembaga Keuangan Mikro juga mencatat peningkatan aktivitas pembiayaan di Sumut. Pada sektor perasuransian, premi asuransi jiwa tumbuh 56,7% yoy menjadi Rp6,17 triliun, sementara klaim meningkat 75,31% menjadi Rp4,59 triliun.

Pada asuransi umum, premi tumbuh 2,25% menjadi Rp937,4 miliar, sementara klaim meningkat 56,21% menjadi Rp694,1 miliar. Investasi dana pensiun tercatat sebesar Rp1,29 triliun atau tumbuh 1,96% yoy. Sementara itu, aktivitas pasar modal terus berkembang dengan jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai sekitar 1,49 juta, tumbuh 117,62% yoy.

OJK terus memperkuat aspek pelindungan konsumen. Hingga Agustus 2026, pengaduan konsumen yang diterima OJK sebagian besar berkaitan dengan perilaku petugas penagihan, SLIK, serta permintaan pembukaan blokir rekening. Dari sisi jenis lembaga jasa keuangan yang diadukan, pengaduan terbanyak merupakan pengaduan kepada industri perbankan, diikuti oleh fintech lending, dan perusahaan pembiayaan. Data pengaduan tersebut menjadi pesan penting bagi OJK agar mendorong industri jasa keuangan lebih intensif lagi untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Upaya pelindungan konsumen juga terus diperkuat melalui edukasi dan literasi keuangan. Hingga Agustus 2026, OJK Provinsi Sumatera Utara bersama Industri Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah telah melaksanakan 406 kegiatan literasi keuangan yang menjangkau lebih dari 160 ribu peserta yang merupakan pelajar, pelaku UMKM, penyandang disabilitas, dan masyarakat. Kegiatan flagship OJK yang dilaksanakan pada bulan Agustus adalah Puncak Hari Indonesia Menabung 2026 yang melibatkan peserta dari 31 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Komitmen untuk memperluas inklusi keuangan di Sumut juga memperoleh apresiasi melalui ajang KEJAR Award 2026.

Provinsi Sumut meraih penghargaan sebagai Wilayah Implementasi KEJAR Terbaik Tingkat Provinsi Regional Sumatera, sementara Kota Pematangsiantar meraih penghargaan sebagai Wilayah Implementasi KEJAR Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota Regional Sumatera. Selain itu, PT BPD Sumatera Utara dan PT BPR Nusantara Bona Pasogit 9 turut menjadi finalis dalam kategori perbankan pada ajang tersebut.

Selain menjaga stabilitas dan memperluas akses keuangan, OJK terus mendorong peran sektor jasa keuangan dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah. Melalui program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), OJK bersinergi dengan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, petani, dan off-taker dalam membangun ekosistem kemitraan komoditas jagung yang terintegrasi.

Hingga Agustus 2026, pembiayaan klaster petani jagung telah terealisasi sebesar Rp3,5 miliar kepada 76 petani di Kabupaten Langkat, Rp1,9 miliar kepada 66 petani di Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Rp220 juta kepada dua petani di Kabupaten Tapanuli Utara.

OJK Provinsi Sumut akan terus memperkuat pengawasan dan pelindungan konsumen serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sektor jasa keuangan terus tumbuh secara sehat dan inklusif, sekaligus memberikan kontribusi yang semakin optimal terhadap perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. (Asarpua)

Penulis : Serasi Sembiring