asarpua.com

Lama Jadi TO Polisi, Dua Pengedar Narkoba Asal Labuhanbatu Ditangkap

Dua pengedar Narkoba jenis sabu berinisial KD alias Ulam (42) dan EMS alias Endar (39) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu. (Foto. Asarpua.com/Handover)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Dua pengedar Narkoba jenis sabu berinisial KD alias Ulam (42) dan EMS alias Endar (39) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu. Belakangan diketahui bahwa keduanya memang telah lama menjadi target operasi (TO) polisi.

“Dua pelaku ini telah lama jadi target operasi kita,” sebut Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, Kamis (09/05/2024).

Budiman lanjut menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran gelap Narkoba ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan kelakuan KD yang kerap bertransaksi Narkoba di kawasan rumahnya, Dusun Bandar Rejo, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Mendapati laporan itu, Senin (06/05/2024) tim yang dipimpin Kanit Idik II Iptu R Manik bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap KD di rumahnya. Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 gram, handphone dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 6.200.000.

Kepada polisi, KD mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial EMS alias Endar (39), Warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara.

Berbekal informasi itu, polisi bergegas menuju kediaman EMS alias Endar. Namun saat akan ditangkap, pelaku berhasil melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga.

Tidak sampai di situ, polisi terus melakukan pengejaran dan pada Selasa (07/05/2024) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan lintas, Simpang Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) saat menunggu bus tujuan Pulau Jawa.

“Saat digeledah, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 gram dan uang tunai hasil penjualan Narkoba senilai Rp 42.000.000,” beber Budiman.

Saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan, menunggu proses hukum lebih lanjut. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

BNN Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta

Redaksi

Lagi Namorambe Jadi Gudang Narkoba Barbut 6 Kg Sabu – Sabu

Redaksi

DPRD Medan Apresiasi Hukum Berat Pengedar Narkoba

Redaksi