Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EdukasiHeadlineKriminal

Kurun Waktu 5 Bulan, Poldasu Tangkap 1.254 Penyalahguna Narkoba

1
×

Kurun Waktu 5 Bulan, Poldasu Tangkap 1.254 Penyalahguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu bersama jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 912 kasus jaringan peredaran narkotika dalam kurun waktu 3 bulan, yaitu mulai 1 Januari sampai 18 Maret 2024. (Foto. Asarpua.com/humas)
Example 468x60

ASARPUA.com – Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu bersama jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 912 kasus jaringan peredaran narkotika dalam kurun waktu 3 bulan, yaitu mulai 1 Januari sampai 18 Maret 2024.

“Dalam pengungkapan itu total 1.254 orang ditangkap, terdiri dari pemakai 151 orang dan jaringan 1.103 orang,” sebut Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Senin (18/03/2024).

Example 300x600

Terhadap 1.254 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata Hadi, selain tersangka, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu 209,4 kg, ganja 211,5 kg, pohon ganja, dan pil ekstasi sebanyak 59.175 butir.

Kemudian, sepeda motor 171 unit, mobil 16 unit, becak bermotor 2 unit, uang tunai Rp.145.692.000, HP 476 unit, timbangan digital 103 unit dan bong 91 set.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menegaskan, bahwa Poldasu dan jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran Narkoba di wilayah Sumut.

“Diharapkan dengan intensnya penindakan yang dilakukan dapat mewujudkan Sumut sebagai provinsi bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (Asarpua)

Reporter : Serasi Sembiring

Example 300250
Example 120x600