asarpua.com

Kurun Waktu 5 Bulan, Poldasu Tangkap 1.254 Penyalahguna Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu bersama jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 912 kasus jaringan peredaran narkotika dalam kurun waktu 3 bulan, yaitu mulai 1 Januari sampai 18 Maret 2024. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu bersama jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 912 kasus jaringan peredaran narkotika dalam kurun waktu 3 bulan, yaitu mulai 1 Januari sampai 18 Maret 2024.

“Dalam pengungkapan itu total 1.254 orang ditangkap, terdiri dari pemakai 151 orang dan jaringan 1.103 orang,” sebut Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Senin (18/03/2024).

Terhadap 1.254 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata Hadi, selain tersangka, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu 209,4 kg, ganja 211,5 kg, pohon ganja, dan pil ekstasi sebanyak 59.175 butir.

Kemudian, sepeda motor 171 unit, mobil 16 unit, becak bermotor 2 unit, uang tunai Rp.145.692.000, HP 476 unit, timbangan digital 103 unit dan bong 91 set.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menegaskan, bahwa Poldasu dan jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran Narkoba di wilayah Sumut.

“Diharapkan dengan intensnya penindakan yang dilakukan dapat mewujudkan Sumut sebagai provinsi bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (Asarpua)

Reporter : Serasi Sembiring

Related News

Tim Patroli Gabungan Poldasu Tangkap Dua Anggota Geng Motor

Poldasu, TNI, BPBD dan Masyarakat Evakuasi Material Longsor Tutupi Jalan Lintas Tarutung-Sibolga

Redaksi

Poldasu Tes Urine Pilot dan Pramugari di Bandara Kualanamu

Redaktur: Martin Tarigan