ASARPUA.com – Karo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai 299.456 pemilih.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Penetapan DPS Pilkada Kabupaten Karo Tahun 2024, digelar di Hotel Sibayak Internasional Berastagi, Senin (12/08/2024).
Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting mengatakan, penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.
DPS akan diumumkan pada 18 – 27 Agustus 2024. Pihaknya berharap, setelah DPS disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), masyarakat dapat memberikan masukan dan perbaikan terhadap data pemilih yang telah ditetapkan.
“Masukan tersebut dapat disampaikan kepada petugas atau penyelenggara kami di tingkat PPS dan PPK,” jelasnya.
Rendra juga mengimbau kepada masyarakat agar mengecek ulang terhadap data yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Karo. Katanya, pada 18-27 Agustus 2024, pihaknya juga akan melakukan gerakan kawal hak pilih untuk memastikan DPS telah sesuai.
Tidak lupa, Rendra mengucapkan terima kasih kepada Pantarlih, PPS, dan PPK yang telah bekerja keras dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, pemutakhiran, penyusunan, dan penetapan DPS.
Selain itu, Rendra juga mengapresiasi Bawaslu dan seluruh jajarannya yang telah melakukan pengawasan, serta kepada masyarakat Kabupaten Karo atas partisipasi aktifnya dalam proses Coklit hingga penetapan DPS Pilkada 2024.
Sementara itu, Kurnia Ramadhan Sukatendel selaku Koordinator Divisi Rencana, Data dan Informasi mengatakan, dengan penetapan DPS ini, pihaknya berharap proses Pilkada di Kabupaten Karo dapat berjalan dengan lancar, dan setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak suaranya dengan baik.
“Pengumuman DPS dan tahap perbaikan selanjutnya menjadi momen penting untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih sebelum pemilihan digelar pada 27 November mendatang,” jelasnya.
Kurnia lanjut merincikan, DPS untuk Pilkada serentak 2024 yang ditetapkan 299.456 pemilih, dengan rincian 145.131 laki-laki dan 154.352 perempuan yang tersebar di 269 Desa/Kelurahan di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karo.
Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri Kaban Kesbangpol Karo Tetap Ginting, unsur Forkopimda Karo. Hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Karo, Sudiman. (Asarpua)
Reporter : Serasi Sembiring