ASARPUA.com – Labuhanbatu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yaitu sebanyak 353.020 pemilih.
“DPS tingkat Kabupaten Labuhanbatu pada Pilkada Serentak tahun 2024 berjumlah 353.020 pemilih,” sebut Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pilkada Serentak Tahun 2024, di Aula KPU Labuhanbatu, Minggu (11/08/2024).
Dari jumlah DPS tersebut, daftar pemilih laki-laki sebanyak 176.756 orang dan pemilih perempuan 176.264 orang. Sementara, untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 708, tersebar pada sembilan kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu.
Jafar juga menjelaskan, penetapan DPS ini berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai dasar hukum tahapan program dan jadwal Pilkada Serentak se-Indonesia.
“Jadi bapak ibu, berdasarkan PKPU 7 dan PKPU 2 Tahun 2024 sebagai dasar hukum tahapan program dan jadwal Pilkada serentak se-Indonesia, maka kami mengundang Forkopimda, Bawaslu, dan stakeholder terkait dengan penetapan rekapitulasi DPS,” jelasnya.
Mewakili Bupati Labuhanbatu, Asisten I Sarimpunan Ritonga berharap, Pilkada sebelumnya dijadikan pembelajaran di tahun 2024 ini.
“Kami dari Pemkab Labuhanbatu berharap agar pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 dapat berjalan baik, hindari segala kecurangan agar Pilkada tidak terjadinya PSU (Pemungutan Suara Ulang) seperti tahun-tahun kemarin,” harapnya. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan