asarpua.com

Kereta Kredit Dijual, Ketua RT Jadi Narapidana

FIFGROUP Cabang Jember tepatnya di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jalan Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur. (Foto. Asarpua.com/hanover)

ASARPUA.com – Jember – Pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga. Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia, Minggu (11/02/2024).

Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar di Indonesia mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh salah satu debitur atas nama SB di FIFGROUP Cabang Jember tepatnya di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jalan Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur.

SB harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda dua Sepeda Motor (kereta) merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH. Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, SB mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut. Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Bersamaan dengan hal ini, Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi menghimbau kepada seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.

“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” tutur Junaidi. (Asarpua)

Related News

Pemko Medan Terima 128.870 Paket Sembako Jaring Pengaman Sosial

Redaksi

Proyek Pipanisasi di Karo Senilai Rp13 M Lebih, Dipertanyakan

Redaksi

Prof Runtung Sitepu Resmikan Gedung Baru Fakultas Kehutanan USU

Redaksi