asarpua.com

Kejatisu Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Kajatisu Idianto melalui Wakajatisu M.Syarifuddin, kembali mengusulkan 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto SH MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) M.Syarifuddin kembali mengusulkan 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Agus Sahat Sampe Tua dan didampungi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Selasa (06/02/2024) dari ruang Vidcon Lantai 2 Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan.

Wakajatisu M Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejatisu..

Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, Kajari Asahan, Dedying Atabay SH MHum, Kajari Deliserdang Mochammad Jefry, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, para Kasi Pidum dan JPU perkara yang disusulkan.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,  menyampaikan bahwa 4 perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Asahan atas nama tersangka M. Taufik melanggar tindak pidana pencurian kelapa sawit melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

“Kemudian, ada 3 perkara penganiayaan, masing-masing dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Yetilina Laia Alias Fani melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejari Deliserdang dengan tersangka atas nama Cristo Andreas Purba melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Herman Bangun, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” papar Yos A Tarigan.

Keempat perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah disetujui JAM Pidum dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice.

“Penghentian penuntutan 4 perkara ini lebih mengedepankan hati nurani, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000 Yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” kata Yos A Tarigan.

Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama serta mengembalikan keadaan pada keadaan semula,” tandasnya. (asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

KPK Geledah Ruangan Dinas PU Kota Medan

Redaksi

Antisipasi Pengendalian Inflasi Jelang Akhir Tahun

Redaksi

Kemenkominfo Gelar Sosialisasi Nelayan Go-Online di Nisel

Redaksi