asarpua.com

Kalangan Anggota Dewan akan Gunakan Hak Interplasi untuk Walikota

ASARPUA.com – Medan – Wacana Komisi II DPRD Medan untuk menggulirkan hak interpelasi terhadap Wali Kota Medan terus berlanjut. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah, kepada sejumlah awak media, Jumat (14/06/2019), di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis.

Dirinya mendesak agar Pemko Medan segera merealisasikan semua kebijakan yang sudah disepakati bersama.

“Pemko Medan harus segera merealisasikan kebijakan yang sudah disepakati. Tak ada alasan Pemko untuk menganulirnya secara sepihak,” ketusnya.

Untuk mempertegas wacana interplasi, Bahrumsyah, mengatakan dirinya akan terus memanfaatkan beberapa instrumen seperti rapat paripurna.

“Kita akan pertegas lagi dalam paripurna, bahkan ada paripurna nota pengantar LPj Wali Kota, Senin pekan depan. Dan itu kita pertegas dalam pandangan fraksi lagi. Dalam berbagai instrumen harus kita pertegas,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, banyaknya masyarakat yang tak mampu berobat dan kesehatannya menurun, namun tak bisa dibawa ke rumah sakit menjadi alasan utama digulirkan interpelasi terhadap Wali Kota. Ditambah lagi alasan Pemko yang tak rasional membuat pihaknya semakin yakin untuk menggulirkan interpelasi tersebut.

“Selain kondisi masyarakat, alasan Pemko tak rasional. Di tahun 2018 tak ada persoalan, itu kemampuan keuangan kita yang disetujui di APBD. Dinas Kesehatan ngambil kebijakan sepihak kalau ini dibawa ke Dinsos, sementara Dinsos tak punya anggaran. Ini sikap pribadi, tak profesional, mereka mudah mengubah-ubah,” ujarnya.

“Ini harus diselesaikan, ini sudah disepakati, ini perda. APBD itu kan dalam bentuk perda. Jika tak dilakukan, Pemko Medan melanggar perda. Ini uang kita, ukuran masyarakat tak mampu kita yang buat sendiri. Karena uang kita, kecuali APBN yang diatur menteri. Kita sudah buat di 2018, tak ada masalah,” lanjutnya.

Saat ini Komisi II DPRD Medan masih menunggu jawaban dari Pemko atas hasil kesepakatan RDP dengan Dinas Kesehatan pada 20 Mei 2019 lalu. Dirinya juga mengatakan Komisi II masih menunggu keputusan resmi dari lintas fraksi.

“Mereka punya pimpinan fraksi, saya pikir, wacana ini, tentunya jika OPD terkait tak bisa menjawab, kita pertanyakan ke Walik Kota lewat instrumennya itu interpelasi, syaratnya disetujui beberapa fraksi. Hampir semua sepakat, Pak Rajudin yang ajukan tapi kawan-kawan sepakat, ini hak rakyat, ini uang rakyat. Kita lihat siapa yang berpihak kepada rakyat,” ucapnya. (as-01)HT B

Related News

Percepat Penanganan Covid, Pemprovsu Kirim APD ke Nias

Redaksi

Gubsu Instruksikan Pemkab Bersiap untuk Hal Apapun Terkait Covid-19

Redaksi

8 Koruptor di Sumut Dapat Remisi 15 Hari Hingga 2 Bulan

Redaksi