Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EkbisHeadline

Juni 2025, Enam Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Dalam Pengawasan Khusus.

1
×

Juni 2025, Enam Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Dalam Pengawasan Khusus.

Sebarkan artikel ini
Logo OJK. (Foto. Asarpua.com/istimewa)
Example 468x60

ASARPUA.com – Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, masih terdapat enam perusahaan asuransi dan/atau reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut keenam perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta memiliki tingkat Risk Based Capital (RBC) di bawah 120 persen.

Example 300x600

Meski tidak merinci nama-nama perusahaan yang dimaksud, Ogi menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat dan mendorong pelaksanaan rencana perbaikan yang kredibel.

“OJK terus melakukan pengawasan ketat dan mendorong implementasi rencana perbaikan yang kredibel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan pemegang polis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2025). Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan

Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa perusahaan asuransi yang telah berdiri wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, sedangkan perusahaan asuransi syariah wajib memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar, paling lambat 31 Desember 2026.

Untuk perusahaan reasuransi, ketentuan ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp500 miliar, dan Rp250 miliar untuk reasuransi syariah. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan industri asuransi di Indonesia sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis. )(asarpua)

Penulis : Serasi Sembiring

Example 300250
Example 120x600