ASARPUA.com- Nias Selatan- Seminggu terakhir ini Hampir tiap hari listrik padam di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) sehingga para pelanggan sangat resah dan dirugikan. Dengan kondisi listrik yang nyaris tiap hari padam tersebut, para pelanggan mempertanyakan kinerja pihak PLN Area Nias.
Diketahui, pemadaman terparah terjadi antara hari Sabtu, (29/06/2019) malam mulai dari pukul 00.00 WIB hingga Minggu, (30/06/2019) pagi khususnya di Area Toma, Mazino dan beberapa area lain dimana ada sekitar 4-5 kali terjadi pemadaman.
Bahkan, pemadaman kembali terjadi di area tersebut pada minggu, (30/6/2019) sore sekitar pukul 15.30 WIB dan kembali hidup sekitar pukul 17.00 WIB.
Padahal kondisi daya listrik di Kepulauan Nias saat ini surplus dengan adanya pembangunan SUTT dengan kapasitas daya 70 Kv dari Idanoi Gunungsitoli -Telukdalam. Meski daya surplus, namun tidak membuat kondisi listrik di Area Nias normal.
Sejumlah warga Toma diantaranya Sabar Duha, Suasana Harita, Disco Gowasa, Riswan Gowasa kepada wartawan, Senin, (01/07/2019) menyampaikan kekesalan dan kekecewaan mereka atas sering padamnya listrik selama seminggu terakhir. Mereka juga mempertanyakan kinerja pihak PLN Area Nias terkait kondisi kelistrikan yang sering padam
akhir-akhir ini.
Kita mempertanyakan kinerja PLN terkait sering padamnya listrik di Area Nias Selatan akhir-akhir ini. sangat aneh kalau pihak PLN menyampaikan alasan padamnya listrik akibat gangguan dan cuaca. Logikanya , masa hampir tiap hari listrik padam dengan alasan karena gangguan atau cuaca buruk. Ini tidak masuk akal. Kalau gangguan atau cuaca buruk yang menyebabkan sering padamnya listrik, seharusnya pihak PLN Area Nias mencari solusi untuk mengatasi hal tersebut, kata mereka.
Mereka juga menambahkan bahwa akibat sering padamnya listrik membuat alat-alat rumah tangga dan elektronik milik pelanggan seperti kulkas, Tv dan bahkan bola lampu ikut rusak. tak hanya itu, namun para pelaku usaha juga turut dirugikan.
Kita sangat dirugikan jika kondisi listrik di area Nias Selatan terus padam dan bila hal ini terus berlanjut, maka kami akan melaporkan hal ini ke pihak penegak hukum, tegas mereka.
Karena, tentang hak Konsumen kata mereka, sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan. Hak konsumen dimaksud pada UU tersebut pada pasal 29 yakni huruf a. konsumen mendapat pelayanan yang baik, b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar. d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/ atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli
tenaga listrik.
Manager PLN Rayon Telukdalam Jadiman Hutapea saat dikonfirmasi terkait ini, lewat pesan Minggu, (30/6/2019) menjawab, masih dalam tahap penormalan karena ada gangguan di sistem. Lalu, saat ditanya kapan bisa normal listrik di Area Nias Selatan, ia menjawab, pihaknya sedang mengupayakan perbaikannya. (as- hal)















