ASARPUA.com – Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyerahkan penghargaan program penilaian peringkatan kinerja perusahaan (Proper) serta penghargaan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan hidup (Adiwiyata) tingkat Provinsi Sumut tahun 2018, Senin (28/1) di aula Raja Inal Siregar kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.
Penghargaan Proper 2018 diserahkan kepada 104 perusahaan dan 64 sekolah dari sejumlah kabupaten/kota di Sumut. “Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan Proper dalam pengelolaan lingkungan hidup dan para kepala sekolah peduli dan berbudaya lingkungan hidup (Adiwiyata) tingkat Sumut. Semoga kedepan dapat lebih baik lagi,” ujar Gubsu, usai penyerahan penghargaan secara simbolis kepada perwakilan penerima penghargaan.
Gubsu mengatakan, penilaian peringkat kinerja perusahaan serta sekolah peduli dan berbudaya lingkungan hidup oleh Pemprovsu melalui Dinas Lingkungan Hidup bertujuan agar dunia usaha dan pendidikan lingkungan saling bersinergi untuk mewujudkan Provinsi Sumatera Utara yang lestari dan berwawasan lingkungan.
Pada kesempatan itu, Gubsu juga mengimbau sekaligus mengharapkan agar dunia usaha dapat menjadi mitra Pemprovsu dalam mendukung dan berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan di Sumut. Diantaranya melalui corporate social responsibility (CSR) dan pembangunan masyarakat (Community Development)
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu Binsar Situmorang mengatakan, pemberian penghargaan Proper serta Adiwiyata merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan visi Provinsi Sumut, yaitu mewujudkan Sumatera Utara yang maju, aman dan bermartabat.
Turut hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Provsu R Sabrina, Aspem Pemprovsu Jumsadi Damanik, Staf Ahli Gubsu Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA Elisa Marbun, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Pimpinan Perusahaan Peraih Penghargaan Poper, Kepala Sekolah Peraih Adiwiyata Provsu, dan para Penggiat Lingkungan Hidup. (as-01)