asarpua.com

Gubsu dan 8 Kepala Daerah di Sumut Komitmen Cegah Korupsi

ASARPUA.com – Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan delapan kepala daerah baru di Sumut berkomitmen melakukan pencegahan korupsi terintegrasi. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan, Selasa (14/05/2019).

Delapan kepada daerah yang ikut menandatangani komitmen bersama Gubernur Edy Rahmayadi dan Ketua KPK RI Agus Raharjo adalah Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendy Nasution, Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, Bupati Batubara Zahir, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dan Plt Bupati Asahan Surya.

Komitmen tersebut berisi 10 poin kesepakatan, di antaranya melaksanakan proses perencanaan penganggaraan yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan (ULP) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBI) mandiri dan penggunaan e-procurement mandiri dan penggunaan e-procuement.

Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perizinan pengelolaan sumber daya alam yang terbuka. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Komitmen untuk memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas pengendalian gratifikasi LHKPN. Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan. Melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan. Melaksanakan perbaikan manajemen asset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel. Terakhir, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Gubsu mengatakan, penandatanganan komitmen tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih. Apalagi hal tersebut termaktub pada poin ke 2 dalam visi misi Sumut bermartabat.

Ketua KPK RI Agus Rahardjo mengapresiasi penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan Pemprov Sumut dan 8 kabupaten/kota di Sumut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan dan mencegah terjadinya tindak korupsi.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemprov Sumut dan 33 kabupaten/kota dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Sumut. Perjanjian kerja sama ini meliputi sertifikasi tanah pemerintah dalam rangka mendorong penertiban aset Pemerintah Daerah (terutama tanah), koneksi Host to host BPHTB, dan penggunaan data bersama zonasi nilai tanah dalam konteks optimalisasi pendapatan asli daerah. (as-01)

Related News

Agussyah: KPU Medan Siap Gelar Pilkada 9 Desember 2020

Redaksi

Pansus RTRW DPRD Medan Tuding Pemko Medan Tidak Serius

Redaksi

200 Orang Warga Tanjung Beringin Terima Bantuan Rumah Swadaya

Redaksi