script google ads
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukumLabuhan Batu

PN Rantauprapat Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dedek, Hakim Nilai Penyidikan Polres Labuhanbatu Sesuai SOP

0
×

PN Rantauprapat Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dedek, Hakim Nilai Penyidikan Polres Labuhanbatu Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Jihad Fajar Balman STrK SIK. (Foto: Asarpua.com/Istimewa)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Ahmad Alfiansyah alias Dedek dalam sidang yang digelar Selasa (26/05/2026). Putusan tersebut sekaligus menguatkan langkah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu dalam menangani perkara yang sempat menjadi perhatian publik setelah keluarga tersangka ribut di Polres Labuhanbatu seusai tersangka ditahan penyidik.

Sidang putusan terhadap praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2026/PN-RAP berlangsung mulai pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB, di ruang sidang Cakra PN Rantauprapat. Permohonan praperadilan diajukan oleh Ahmad Alfiansyah alias Dedek melalui tim kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan SH dan Siti Rahma Sitepu SH. Sementara termohon adalah Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Labuhanbatu Cq Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Sidang dipimpin hakim tunggal, Hilda Hilmia Dimiati SH dengan Panitera Pengganti Sarbarita Simanjuntak SH. Dalam amar putusannya, hakim Hilda menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Permohonan tersebut sebelumnya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap Ahmad Alfiansyah alias Dedek. Namun hakim menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Dedek oleh penyidik Polres Labuhanbatu telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Jihad Fajar Balman STrK SIK mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari tim kuasa hukum Polres Labuhanbatu terkait hasil sidang dan putusan terhadap praperadilan tersebut.

“Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, artinya apa yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu dalam menangani perkara AA alias Dedek telah sesuai dengan SOP penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik dinilai sah oleh pengadilan, dan perkara terhadap tersangka AA alias Dedek akan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Example 300x250