DPRD Kota MedanHeadlinePolitik

FPDemokrat Setujui Perubahan Perda Pajak Kota Medan Dibahas Melalui Pansus

3
×

FPDemokrat Setujui Perubahan Perda Pajak Kota Medan Dibahas Melalui Pansus

Sebarkan artikel ini
Sikap tersebut disampaikan Muslim Harahap  saat membacakan pandangan umum FPDemokrat terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/09/2026). (Foto. Asarpua.com/tim)

ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai (FP) Demokrat DPRD Kota Medan menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas melalui panitia khusus (Pansus).

Sikap tersebut disampaikan Muslim Harahap  saat membacakan pandangan umum FPDemokrat terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/09/2026).

Muslim mengatakan perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

“Karena terlalu banyak item-item yang mau diubah, kami setuju sebetulnya ini dibahas melalui Pansus,” kata Muslim.

Selain mendukung pembahasan melalui Pansus, FPDemokrat meminta mekanisme pemberian pengurangan pajak dan retribusi diatur lebih jelas dalam perda. Fraksi tersebut mengusulkan kewenangan itu tidak hanya dilimpahkan kepada satu instansi, tetapi melibatkan tim agar pemberiannya dilakukan secara selektif.

“Perlu nanti kewenangan yang mau dilimpahkan Bapak ini kita atur di perda. Tidak hanya kepada Dinas Pendapatan, tapi ada tim yang menangani ini sehingga pengurangan ini hanya untuk hal-hal tertentu,” ujarnya.

Muslim juga menyoroti realisasi anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut belum mencapai 50 persen. Bahkan, menurut dia, masih ada OPD dengan realisasi di bawah 30%.

Ia mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar tidak kembali terjadi SILPA besar seperti yang disebutnya hampir mencapai Rp600 miliar pada 2025.

“Jangan sampai kejadian 2025, SILPA kita hampir Rp600 miliar, terulang lagi,” katanya.

Di sisi lain, FPDemokrat menyoroti struktur PAD Kota Medan yang menurut Andes masih bertumpu pada PBB dan BPHTB. Kedua jenis pajak tersebut disebut menyumbang sekitar 35% PAD, sedangkan kontribusi retribusi daerah sekitar 5%.

Muslim meminta Pemko Medan menindaklanjuti rekomendasi Pansus terkait PAD dan aset yang telah disampaikan DPRD.

FPDemokrat kemudian menyatakan dukungannya terhadap pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 melalui pansus dengan sejumlah catatan, khususnya terkait pengaturan kewenangan pengurangan pajak dan retribusi serta optimalisasi PAD.(Asarpua)