ASARPUA.com – Labuhanbatu – Seorang pria inisial AI alias Ade (34), Warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), ditangkap petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Senin (06/01/2025).
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 3,62 gram bruto, 1 unit telepon seluler, 1 bungkus kotak rokok Marlboro putih dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan kronologi penangkapan, yaitu bermula saat polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan pengintaian, polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu seberat 3,62 gram bruto,” ungkap AKP Syafrudin kepada wartawan, Kamis (09/01/2025).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka juga menyebut bahwa Narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria yang berdomisili di Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
“Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemasok sabu tersebut,” terang Syafrudin.
Syafrudin juga mengapresiasi tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika tersebut.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lebih luas,” sebutnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan