asarpua.com

Edarkan Sabu, Warga Labura Ditangkap Polsek Aek Natas

Seorang pria inisial UAN alias Ucok (48), Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap personel Opsnal Polsek Aek Natas karena mengedarkan Narkoba jenis sabu. (Foto. Asarpua.com/Polsek)

ASARPUA.com – Labura – Seorang pria inisial UAN alias Ucok (48), Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap personel Opsnal Polsek Aek Natas karena mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 5,35 gram bruto, 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,73 gram bruto, timbangan elektrik, kaca pirek, handphone, dompet dan uang tunai senilai Rp 1.000.000.

Kapolsek Aek Natas, AKP Jeremia Ginting menyampaikan, pada Selasa (07/05/2024) pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo sering terjadi transaksi dan pesta Narkoba.

Informasi itu pun ditindaklanjuti, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi Siagian langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap seorang laki-laki inisial UAN beserta barang bukti Narkoba jenis sabu.

“Pada saat ditanyai, yang bersangkutan (UAN) mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkannya,” jelas Kapolsek, Kamis (09/05/2024).

Guna keperluan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Aek Natas. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 14,86 Kg

Simpan Ganja di Ladang, BG Dihadiahi Timah Panas

Redaksi

Pelajar di Labuhanbatu Tewas Dirampok, Polisi Tangkap Pelaku