asarpua.com

Ditres Narkotika Poldasu Musnahkan 3.524,19 Gram Sabu dan 498 Butir Pil Ekstasi

ASARPUA.com – Medan -Direktorat Reserse (Ditres) Narkotika Polda Sumut (Poldasu) paparkan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan sejak Juli hingga awal Agustus 2020.

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika itu dipimpin langsung Dir Res Narkoba Poldasu, Kombes Pol Robert Da Costa, di halaman Mako Dit Res Narkoba Poldasu Kamis (27/08/2020).

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara rebus atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Selanjutnya, narkoba yang telah menyatu dengan rebusan itu dibuang ke selokan

Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika ini memang rutin dilaksanakan untuk mempercepat berkas perkara dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang,” sebutnya.

Nainggolan menambahkan, pemusnahan barang bukti oleh Ditres Narkotika ini membuktikan Poldasu tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika.

“Sehingga diminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba karena menjadi musuh kita bersama,” jelasnya. (asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Bupati Lepas Kontingen Karo ke Porprovsu 2019.

Redaksi

Tiga Puskesmas Perawatan dengan Fasilitas Lengkap Dibangun di Nisel

Redaksi

Sport Centre Sumut Didesain Menyerupai Pohon Kelapa Sawit

Redaksi