asarpua.com

Dipindahkan ke SD Hiligafoa Aramo, Oknum SH Guru Kelas di SD Negeri Sifaoasi Nisel Abaikan SPT  Bupati

ASARPUA.COM – Nias Selatan – Sejak 3 bulan lebih dipindahkan dari SD Negeri No 071118 Sifaoroasi Kecamatan Amandraya ke SD Negeri No.078453 Hiligafoa Kecamatan Aramo, namun, berdasarkan informasi yang diperoleh oknum guru kelas berinisial SH, SPd diduga tidak pernah melaksanakan tugas sejak keluarnya Surat Perintah Tugas  (SPT) Bupati Nisel.

Informasi yang dihimpun terkait ketidak-aktifan SH di tempat tugas barunya menyebutkan, salah satu Lembaga Swadaya Masayarakat  (LSM) di Kepulauan Nias telah menyurati Bupati Cq Kepala BKD Nisel pada tanggal 13 Juli, 2018. atas laporan LSM itu kemudian, pihak BKD Nisel memanggil SH untuk dimintai keterangan.

Diketahui, dalam SPT Bupati Nisel  yang didapat ASARPUA.COM dengan nomor  : 824.3/7096/ C/BKD/2018 tertanggal 11 Mei, 2018 memerintahkan SH, SPd untuk mengakhiri tugas sebagai guru kelas di SD Negeri Sifaoroasi Kecamatan Amandraya sejak tanggal 11 Mei, 2018 dan  terhitung mulai tanggal 12 Mei, 2018 SH ditugaskan sebagai Guru kelas di SD Negeri Hiligafoa, Kecamatan Aramo.

Sementara, Samuhati Hulu, SPd saat dikonfirmasi terkait alasan dia tidak melaksanakan tugas ke tempat tugas baru, melalui pesan singkat,  Rabu, (15/8), tidak dibalas.

Kepala BKD Nisel, Anarota Nduru saat dikonfirmasi terkait ini saat berada di Rumah Dinas Bupati, Selasa, (14/8) mengatakan bahwa yang bersangkutan pernah dipanggil terkait ia nya tidak melaksanakan tugas sejak keluarnya SPT Bupati. dan terkait ini, Anarota Nduru mengatakan akan memanggil kembali yang bersangkutan.  (as-hal)

Related News

58 Persen Struktur APBD Nisel Tahun 2020 Berpihak Kepada Masyarakat

Redaksi

DPRD Nisel Tetapkan Ranperda PAPBD TA. 2019

Redaksi

Meriahkan HUT Pomal ke-74, Lanal Nias Gelar Lomba Mancing

Redaksi