DaerahEkbisHeadline

Buka Akses Keadilan Hingga Pelosok, Pemkab & PN Sibuhuan Resmi Tanda Tangani Kerjasama Sidang Di Luar Gedung

0
×

Buka Akses Keadilan Hingga Pelosok, Pemkab & PN Sibuhuan Resmi Tanda Tangani Kerjasama Sidang Di Luar Gedung

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E. bersama Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., M.H., disaksikan jajaran pejabat daerah dan pengadilan. (Foto. Asarpua.com/arman effendi)

ASARPUA.com – Padang Lawas – Sebuah terobosan penting bagi masyarakat Padang Lawas, terutama yang tinggal di daerah terpencil, kini resmi terwujud. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas bersama Pengadilan Negeri Sibuhuan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Rabu (04/11/2026), bertempat di Ruang Rapat PN Sibuhuan.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E. bersama Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., M.H., disaksikan jajaran pejabat daerah dan pengadilan.

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Dr. H. Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP, Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Harjusli Fahri Siregar, S.STP., M.Si, Staf Ahli Bupati, pimpinan PN Sibuhuan, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Dalam sambutannya, Bupati menyambut baik inisiatif ini sebagai wujud nyata sinergi lintas lembaga demi pelayanan publik yang lebih baik.

“Kerja sama ini adalah bukti sinergi positif antara lembaga eksekutif dan yudikatif. Kita ingin keadilan tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi benar-benar terjangkau oleh setiap warga. Keadilan harus hadir di tengah masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, luasnya wilayah Padang Lawas yang mencakup 17 kecamatan menjadikan jarak jauh, waktu tempuh, dan biaya perjalanan seringkali menjadi kendala berat bagi warga yang membutuhkan layanan hukum.

“Banyak warga kita yang harus menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk mengurus satu urusan di pengadilan. Melalui sidang di luar gedung, hambatan itu kita minimalisir. Keadilan tidak boleh terhalang oleh jarak. Inilah pelayanan yang inklusif — merata untuk semua, di setiap sudut Kabupaten Padang Lawas,” tegas Bupati.

Agar program ini berjalan efektif, Bupati secara khusus memerintahkan dua pihak untuk berperan aktif:

Para Camat se-Kabupaten Padang Lawas: Wajib mensosialisasikan jadwal sidang di wilayahnya dan menjadi jembatan informasi bagi warga yang membutuhkan layanan hukum.
Dinas Dukcapil: Memastikan setiap putusan pengadilan dapat segera ditindaklanjuti dengan proses administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan tanpa berbelit-belit.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta memfasilitasi tempat yang layak serta menjalin kerja sama yang erat dengan PN Sibuhuan demi kelancaran pelaksanaan sidang keliling di masing-masing kecamatan.

Pesan Bupati Padang lawas”Tano Adat Digomgom Ibadat Luruskan Niat, Teruslah Bermanfaat menuju Kabupaten Padang Lawas Maju.”

Sementara itu, Ketua PN Sibuhuan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang menyambut hangat dukungan Pemkab Padang Lawas. Ia menjelaskan bahwa sidang di luar gedung merupakan amanat Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Terima kasih atas dukungan penuh Pemkab Padang Lawas. Tanpa dukungan fasilitas dari kecamatan dan Disdukcapil, program ini tidak akan berjalan maksimal. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut, sehingga warga yang jauh dari pusat kota pun dapat merasakan kehadiran pengadilan di dekat mereka,” harapnya.

Melalui kesepakatan ini, keadilan tidak lagi hanya berada di gedung pengadilan, tetapi semakin mendekat hadir di tengah masyarakat Padang Lawas, dari pinggiran hingga ke pelosok desa. (Asarua)

Penulis: Arman Effendi