BPPRD Kota Medan Kerja Cepat, Realisasi Pajak Daerah Capai Rp.1,033 Triliun

652
Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain tengah menempel stiker tanda dimulainya Gerakan Sadar dan Patuh Pajak Daerah di salah satu pintu usaha di Kota Medan beberapa waktu lalu. Penempelan stiker ini diharapkan dapat menggugah seluruh wajib pajak di Kota Medan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara akurat dan tepat waktu. (Foto. ASARPUA.COM/hpm)

ASARPUA.COM – Medan – Pemerintah kota (Pemko) Medan melalui  Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan terus bekerja keras dan kerja cepat untuk memungut pajak dari para wajib pajak. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan sampai  Triwulan III ahun 2018, tercatat realisasi pajak daerah telah berhasil mencapai Rp.1,033 triliun atau secara presentase mencapai 73,39%. Dengan sisa waktu 4 bulan lagi hingga akhir Desember 2018,  BPPRD akan berupaya sekuat untuk merealisasikannya hingga 100%.

“Capaian ini tentunya sangat menggembirakan dan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran BPPRD Kota Medan untuk terus meningkatkan kinerja.  Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 lalu, realisasi pajak daerah tahun 2018  ini cenderung meningkat. Sebab, tahun 2017 realisasi pajak daerah tercatat hanya Rp.995,1 miliar atau 71,8%,” kata Kadis BPPRD Kota Medan Zulkarnain di Medan, Minggu (07/10/2018).

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu mengungkapkan, realisasi pajak daerah itu disumbangkan oleh 8 jenis pajak daerah yakni pajak hotel dengan realisasi 72,1%, pajak restoran (75,4%), pajak hiburan (76,2%), pajak penerangan jalan (84,4%), pajak parkir (75,6%), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 54,7%, Pajak Bumi Bangunan (79,5%) serta pajak air tanah (65,1%).

Kepala BPPRD Kota Medan Drs Zulkarnain, MSi saat diwawancarai wartawan terkait realisasi penerimaan pajak. (Foto. ASARPUA.COM/hpm)

Diungkapkan Zulkarnain,  kecendrungan meningkatnya realisasi pajak daerah sampai dengan Triwulan III yang dikelola BPPRD Kota Medan tentunya tidak terlepas  dari ketaatan dan kepatuhan para wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerahnya dengan menyetorkan pajak daerah masing-masing secara benar, akurat dan tepat waktu.

Zulkarnain menjelaskan, pajak daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota. Dikatakannya, pajak daerah diharapkan dapat menyumbang sebesar 72% dari total pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan dalam tahun 2018 di samping teribusi daerah  lain-lain PAD yang sah. (as-01)

Baca Juga  Edy dan Bobby Bahas Penyelesaian Revitalisasi Lapangan Merdeka