asarpua.com

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1,4 Miliar

Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dengan cara dibakar di gudang Bea Cukai Teluk Nibung, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (07/11/2024). (Foto. Dok/Humas)

ASARPUA.com – Asahan – Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2022-2023.

Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di gudang Bea Cukai Teluk Nibung, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (07/11/2024).

Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nurhasan Ashari mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari beberapa komoditi, seperti hasil tembakau berupa rokok sebanyak 86.308 batang, ballpress sepatu sebanyak 60 bale, 555 kotak makanan dan minuman, gitar listrik, sepeda dan lainnya.

“Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp.1.404.734.340 (Rp1,4 miliar),” ungkap Nurhasan.

Katanya, pemusnahan BMMN tersebut berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara, nomor S-5/MK.6/KNL.0203/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

“Pemusnahan tersebut, juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, tentang penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri,” sebutnya.

Nurhasan juga bilang, bahwa pakaian dan sepatu bekas merupakan barang larangan impor, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Asarpua)

Reporter : Nirwan Pase