asarpua.com

Pemkab Asahan Kembangkan Kapasitas TRC Penanggungan Bencana

Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan, Drs Muhilli Lubis saat menyampaikan arahan dan bimbingannya kepada peserta Pengembangan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana di Ballroom Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (07/11/2024). (Foto. Asarpua.com/Dikas)

ASARPUA.com – Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), melaksanakan Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Multisektor Tahun 2024 di Ballroom Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (07/11/2024).

Membuka kegiatan ini, Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan, Drs Muhilli Lubis menyampaikan, bahwa TRC penanggulangan bencana merupakan tim yang memegang peran penting untuk melakukan pengkajian secara cepat dan tepat di lokasi bencana termasuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum pemerintahan serta kemampuan baik sumber daya alam maupun buatan.

“Kaji cepat ini diperlukan dalam upaya untuk mengetahui kebutuhan penanganan darurat di wilayah bencana yang terjadi. Tentunya diperlukan tim yang memiliki kemampuan, kerjasama dan punya satu persepsi yang sama dalam penanganan darurat bencana hingga akhirnya dapat melahirkan suatu kesimpulan akan perlu atau tidaknya rekomendasi untuk ditetapkannya suatu keadaan darurat bencana untuk kemudahan-kemudahan akses dalam penanganan keadaan darurat bencana,” sebutnya.

Untuk itu, menurutnya perlunya penyamaan persepsi dan cara pandang terkait TRC penanggulangan bencana.

Muhilli berharap pengembangan kapasitas TRC penanggulangan bencana multi sektor ini benar-benar memberi manfaat sebagai forum untuk menggali pengetahuan tentang penanggulangan bencana khususnya di wilayah masing-masing.

“Lakukan diskusi serta tanya-jawab dengan para narasumber agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris BPBD Asahan Muliadong melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan BPBD dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut Muliadong menyampaikan maksud dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesiapsiagaan TRC dalam menghadapi dan mengantisipasi kejadian bencana, menanggulangi dengan efektif dan terpadu serta mampu pulih kembali secara mandiri.

“Secara khusus tujuannya adalah terciptanya pemahaman tentang penanggulangan bencana secara komprehensif dan terpadu”, jelasnya.

Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Kodim 0208/Asahan, Polres Asahan dan instansi terkait. (Asarpua)

Reporter : Nirwan Pase

Related News

Idul Adha 1445 H, Pemkab Asahan Gelar Buka Puasa Bersama dan Pawai Takbir

Ribuan Honorer Pemkab Asahan Ikuti Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Asahan Berlangsung Khidmat