script google ads
Example 728x250
BeritaHeadline

Batam dan Luka yang Tak Seharusnya Terjadi di Dalam Rumah

7
×

Batam dan Luka yang Tak Seharusnya Terjadi di Dalam Rumah

Sebarkan artikel ini
Dear Franciska Damanik, Mahasiswa FISIP UMA. (Foto. Asarpua.com/istimewa)

Refleksi kritis atas fenomena kekerasan domestik terhadap anak dan urgensi intervensi kolektif.

ASARPUA.com – Kasus dugaan penganiayaan anak di Batam baru-baru ini memperpanjang catatan kelam bahwa kekerasan domestik bukanlah anomali yang jauh dari keseharian kita. Rumah yang semestinya menjadi episentrum perlindungan, kasih sayang, dan rasa nyaman, ironisnya kerap bermutasi menjadi ruang paling intimidatif yang menyisakan trauma mendalam, baik fisik maupun psikologis. Fenomena ini tidak boleh direduksi sekadar sebagai problem domestik individual, melainkan sinyal merah dari rapuhnya sistem proteksi anak di level masyarakat.

Peristiwa penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial R.A.L. terjadi pada Sabtu (13/6/2026) di Sagulung, Batam. Korban mengalami luka lebam serius hingga mata kanannya bengkak akibat dianiaya oleh pelaku berinisial V.J.H. Untuk menutupi aksinya, pelaku berdalih korban cedera karena jatuh di kamar mandi dan belum diobati karena kendala biaya. Kasus ini baru terungkap enam hari kemudian, Jumat (19/6/2026), ketika ayah korban (R.L.) melihat kondisi anaknya di Batu Aji dan langsung membagikan foto serta video korban ke grup WhatsApp ojek online Komando Batam untuk meminta bantuan. Mendapat laporan dari komunitas ojek online yang curiga, Polsek Batu Aji bergerak cepat melarikan korban ke RSUD Kota Batam dan mengamankan pelaku, yang akhirnya mengaku menganiaya korban karena emosi. Karena lokasi kejadian berada di Sagulung, kasus ini resmi dilimpahkan ke Polsek Sagulung pada Sabtu (20/6/2026) dini hari. Saat ini, tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, dokumentasi luka, serta satu tangkai sapu dan sebuah hanger yang digunakan pelaku.

Data nasional mengonfirmasi situasi darurat ini. Sepanjang tahun 2025, SIMFONI-PPA Kementerian PPPA merekam 35.025 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Pada periode yang sama, Komnas Perlindungan Anak mencatat lonjakan pengaduan dari 4.388 menjadi 5.266 kasus, di mana mayoritas (59 persen) terjadi justru di dalam ekosistem keluarga. Angka ini menegaskan realitas pahit: ancaman terbesar bagi anak sering kali datang dari orang terdekat. Ketika kekerasan berlindung di balik dinding rumah tangga, penanganannya menjadi kompleks karena relasi kuasa yang timpang membuat anak tak berdaya untuk bersuara atau mencari pertolongan.

Akar Masalah: Ekonomi dan Mismanajemen Pola Asuh

Terdapat benang merah multidimensi yang melatarbelakangi fenomena ini. Tekanan ekonomi kerap dituduh sebagai pemicu utama stres dan frustrasi domestik. Namun, kemiskinan tidak bisa menjadi pembenaran moral bagi tindakan kekerasan. Problem fundamental sesungguhnya terletak pada rendahnya kecakapan orang dewasa dalam mengelola tekanan hidup, mengontrol emosi, serta rendahnya literasi pola asuh (parenting) yang sehat.

Hingga kini, sebagian masyarakat masih menjustifikasi hukuman fisik sebagai instrumen pendisiplinan yang wajar. Padahal, pendekatan represif hanya akan menginjeksikan rasa takut, bukan kesadaran substantif. Anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh bentakan dan pukulan memiliki probabilitas tinggi untuk mereplikasi tindakan serupa di masa depan, sehingga melanggengkan siklus kekerasan antargenerasi. Kondisi ini kian diperparah oleh faktor risiko lain seperti konflik perkawinan yang akut, penyalahgunaan zat adiktif, hingga gangguan kesehatan mental orang tua yang tidak terintervensi oleh layanan medis.

Meruntuhkan Tembok Pembiaran

Selain faktor internal keluarga, kelumpuhan kepedulian sosial turut memperpanjang napas kekerasan. Banyak kasus baru tereskalasi ke publik setelah korban mengalami cedera fatal. Sikap abai lingkungan yang mengatasnamakan “tabu mencampuri urusan rumah tangga orang lain” secara tidak langsung melegitimasi penganiayaan terus berulang.

Dalam konteks perlindungan anak, sikap diam adalah bentuk keterlibatan pasif. Ekosistem sekitar mulai dari tetangga, guru, tokoh masyarakat, hingga aparatur lokal harus dilatih peka mengenali indikator perubahan perilaku, luka fisik laten, atau ketakutan ekstrem pada anak. Penegakan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku memang krusial untuk efek jera, namun hukum saja tidak cukup. Negara wajib mengintervensi hulu persoalan melalui program ketahanan ekonomi, perluasan akses kesehatan mental, edukasi pengasuhan positif (positive parenting), serta pengaktifan sistem perlindungan anak berbasis komunitas (community-based child protection).

Tragedi di Batam harus dijadikan momentum evaluasi total. Kemajuan sebuah peradaban tidak diukur dari kemegahan infrastruktur fisik atau pertumbuhan indikator makroekonomi semata, melainkan dari sejauh mana ruang publik dan domestiknya mampu menjamin keamanan serta martabat anak-anak mereka. Menyelamatkan seorang anak dari kekerasan berarti memutus satu mata rantai kerusakan generasi. (Asarpua)

Penulis: Dear Franciska Damanik, Mahasiswa FISIP UMA (NPM: 248530046)

Example 300x250