asarpua.com

Bangun Islamic Centre, Pemprovsu Bayar 50 Ha Lahan Eks HGU Rp31 Miliar

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih kepemilikan lahan eks HGU dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, seluas 50 Hektare (Ha) dengan membayar uang ganti kerugian sebesar Rp31.223.278.441. Rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Islamic Centre.

Penyerahan uang ganti kerugian tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional (BPN) Provsu Jalan Brigjend Katamso Medan, Senin (30/12/2019). Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian kepada Direktur Operasional PTPN II Marisi Butar-butar, disaksikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprovsu M Fitriyus, Staf Ahli Gubsu Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono, Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir, dan Kepala BPN Sumut Bambang Priono.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen penghapusan aset oleh Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir kepada Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus.

Plt Kepala BPKAD Ismael Sinaga mengatakan akan segera mencatatkan aset tersebut ke Kartu Inventaris Barang (KIB) golongan A.”Hari ini bertambah lagi aset kita, kita lakukan pembayaran proses ganti rugi kepada pihak PTPN II, dimana tanah tersebut terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang. Hari ini juga pihak PTPN II akan melakukan proses penghapus bukuan dan menyerahkannya ke Pemprovsu. Setelah ini, kami akan mencatatkan aset tersebut pada Kartu Inventaris Barang  golongan A,” ujarnya.

Proses pengadaan tanah ini dilakukan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Islamic Centre Sumut. “Ini sudah lama sekali direncanakan, juga sudah dimasukan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, dan hari ini sudah diserahkan, dan akan kita catatkan sebagai aset, saya juga turut ucapkan terima kasih kepada pihak BPN Sumut dan PTPN II, yang mendukung proses pembangunan di Sumut ini,” tambah Ismael.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Bambang Priono memuji langkah pengambilan aset yang dilakukan Pemprovsu. “Saya sangat apresiasi apa yang dilakukan Pemprovsu, karena pengadaan tanah ini dilakukan untuk upaya pembangunan di Sumut, dalam rangka pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum,” puji Bambang.

Bambang menuturkan, bahwa apa yang dilakukan Pemprovsu sebagai pemilik kekuasaan taat pada asas hukum. “Hari ini Pemprovsu melakukan pembayaran dan penghapusan aset, dimana Pemprovsu membayar atas aset tersebut, agar aset tersebut bisa dihapus aktiva dari aset PTPN II, diselesaikan semuanya oleh Pemprovsu, dari situ kita bisa melihat, bahwa Pemprovsu yang memiliki kekuasaan tidak semena-mena, taat pada asas, mau membangun Pemerintah pun beli tanah, dibayar tanahnya PTPN II, saya harap masyarakat pun bisa mencontoh itu, jadi tak ada itu dibilang gratis,”tambah Bambang. (as-01)

Related News

Wakil WaliKota Hadiri Resepsi Perayaan 70 Tahun Berdirinya RRT

Redaksi

Perkuat Sinergitas untuk  Pembangunan Nias

Redaksi

Pelatihan Keterampilan Berusaha Bagi Keluarga Miskin

Redaksi