ASARPUA.com – Medan – Pelantikan Erfin Fahrurrazi sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan oleh Walikota Medan Rico Waas dinilai bukan sekadar pergantian pejabat administratif, tetapi menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola birokrasi Pemerintah Kota Medan.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat Ahmad Afandi Harahap menilai, posisi Pj Sekda yang kini dipercayakan kepada Erfin membawa beban pekerjaan yang tidak ringan.
Menurut Afandi, percepatan pelantikan Erfin dari Plh menjadi Pj Sekda harus dibaca sebagai adanya kebutuhan untuk memperkuat kendali dan koordinasi pemerintahan di lingkungan Pemko Medan.
“Begitu dilantik menjadi Pj Sekda, beban berat sudah ada di depan mata Erfin. Ini bukan sekadar persoalan pergantian jabatan. Ada ekspektasi besar agar dia mampu membenahi persoalan birokrasi dan administrasi yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah Pemko Medan,” ujar Afandi. Selasa (11/08/2026) di Gedung Dewan.
Ia mengatakan, Sekda memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, Pj Sekda tidak boleh hanya berfungsi sebagai administrator yang menerima laporan dari bawahannya.
Erfin, kata Afandi, harus mampu membaca persoalan secara utuh, mulai dari kinerja aparatur, disiplin, koordinasi antar-OPD, kualitas pelayanan publik hingga kepatuhan terhadap aturan.
Good Governance Pemko Medan Dipertanyakan
Afandi secara khusus menyoroti penerapan good governance dalam birokrasi Pemko Medan.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik belum sepenuhnya terlihat dalam praktik birokrasi di lingkungan Pemko Medan.
Padahal, setiap pejabat yang dilantik, mulai dari Kepala Lingkungan (Kepling), lurah, camat, pejabat struktural hingga pejabat fungsional, telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan di hadapan kepala daerah.
Sumpah tersebut, kata Afandi, bukan sekadar formalitas dalam seremoni pelantikan.
“Semua pejabat itu dilantik dan diambil sumpahnya. Artinya, ada tanggung jawab moral, administratif dan hukum yang melekat pada setiap jabatan. Mereka harus benar-benar bekerja sepenuh hati menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, Afandi menilai persoalan kinerja aparatur tidak boleh dipandang sebelah mata.
Jika ada pejabat yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, tidak mampu mencapai target, mengabaikan pelayanan masyarakat atau menggunakan kewenangannya secara tidak semestinya, maka harus ada evaluasi. (Asarpua)












