asarpua.com

Mulia Syahputra Nasution Minta Kipling Dampingi Warga Miskin Daftar DTKS

Mulia Syahputra Nasution SH MH Anggota Komisi III DPRD Kota Medan. (Foto. Asarpua.com/dokumen)

ASARPUA.com – Medan – Pemko Medan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) harus peduli mendampingi warga ke kantor Lurah untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat harus diedukasi agar mendapat pemahaman syarat mendapat bantuan sosial (bansos) dengan skala prioritas.

“Saat ini, banyak masyarakat miskin yang tidak mendapat bantuan apa apa bahkan tidak tahu informasi soal ketentuan mendapat Bansos  itu. Untuk itu, Kepling harus peduli sama warganya dan yang tahu soal kondisi ekonomi warganya, ” ujar Mulia Syahputra Nasution.

Hal itu dicetuskan Mulis Syahputra saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Brigjen Katamso, Gang Kenanga bawah, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (28/01/2024).

Pada kesempatan itu, Mulia Syahputra, mendorong warga agar proaktif dan kritis dan jangan ketinggalan. “Bagi warga yang benar tidak mampu supaya melapor langsung ke kantor Lurah dengan membawa KK dan KTP pada Tanggal 15 sd 25 setiap bulannya. Disana akan di daftar masuk DTKS dan tentu melalui musyawarah Kelurahan,” ujar Mulia seraya menyebut masyarakat juga harus mengikuti prosedur.

Saat ini kata Mulia, Pemko Medan sudah sangat peduli untuk membantu warga kurang mampu. Seperti program pendidikan untuk anak putus sekolah. Saat ini Pemko Medan sudah merekrut warga putus sekolah untuk sekolah kembali.

“Ada sekitar 1.357 orang warga yang putus sekolah dan disekokahkan kembali. Berikut dibantu Rp 1,5 juta pertahun. Jadi tidak ada lagi warga Medan yang putus sekolah,” terang Mulia.

Sebelumnya saat sosialisasi, Mulia mendapat aspirasi dari warga Kelurahan Kampung Baru, tidak pernah mendapat bantuan pada hal benar benar warga kurang mampu. Warga mengeluhkan, kondisi ekonomi yang sulit butuh bantuan untuk biaya makan apalagi keperluan anak sekolah.

Diketahui, adapun acara sosialisasi Perda yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (Asarpua)

Related News

Konferensi Pers Kasus Narkoba Dipimpin Kapoldasu

Redaksi

Pegasus Polsek Medan Baru Bekuk Pelaku Pembunuhan di Jalan Gajah Mada

Redaksi

Pemko Medan Harus Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Redaksi