ASARPUA.com – Batam – Senin (19/11/2018, Pukul 13.30 WIB di Pendopo Polda Kepri, telah dilaksanakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga telah berjalan dengan lancar dan tertib.
Konferensi Pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri, Dirpolairud Polda Kepri, AKBP Benyamin Sapta SIK, Para awak Media.
Adapun kronologi kejadian. Pada hari Rabu tanggal 14 November 2018, pukul 23.00 wib Personel Kapal Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal dan mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat di Nakhodai oleh inisial Y dan 1 (satu) orang ABK (Anak Buah Kapal) inisial OA di Teluk Mata Ikan, Perairan Nongsa – Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Speed boat membawa 24 (dua puluh empat) orang Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen, yang terdiri dari : 22 (dua puluh dua) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan.
Dirpolairud Polda Kepri mengamankan juga barang bukti 1 (satu) unit Speed Boat bermesin tempel Merk Yamaha 2 X 200 Pk.
Tersangka inisial YS (Nakhoda), inisial OA (ABK). Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). (as-frengki)