asarpua.com

Empat Daerah di Sumut Raih Nilai Tertinggi Sementara Timnas EKPPD

ASARPUA.com – Medan – Sebanyak empat daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat nilai tertinggi pada penilaian sementara Tim Nasional (Timnas) Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) 2018. Kabupaten/Kota tersebut adalah Deliserdang, Tebingtinggi, Pakpak Bharat dan Humbang Hasudutan (Humbahas).

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprov Sumut Zonny Waldi mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu( R Sabrina, saat membuka orientasi pembekalan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah di Aula Binagraha, Medan, Kamis (08/11/2018).

“Empat daerah tersebut adalah Deliserdang, Tebingtinggi, Pakpak Bharat dan Humbang Hasudutan.  Dengan nilai skor tertinggi sementara saat ini 3,0717,” ujar Zonny.

Zonny mengapresiasi kabupaten/kota yang mendapat nilai tertinggi secara nasional tersebut. Diharapkan  kabupaten/kota lainnya dapat bersama-sama meningkatkan nilainya, karena tahun 2018 masih belum selesai.

Meski begitu, kata Zonny, untuk tahun 2017 ada 10 kabupaten/kota yang mendapatkan nilai tertinggi secara nasional. Kabupaten/kota tersebut adalah Tebingtinggi, Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Medan, Binjai, Samosir, Deliserdang, Toba Samosir, Humbang Hasudutan dan Tapanuli Selatan. “Untuk tahun 2017, nilai tertingginya mencapai 3,2033,” ujarnya.

Untuk meningkatkan nilai tersebut, Zonny berpesan, agar organisasi perangkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota fokus pada perbaikan di sektor pelayanan dasar. “Sehingga provinsi ini menjadi sejahtera dan bermartabat,” pesannya.

Zonny menambahkan agar para pejabat atau staf yang bertanggungjawab agar bersungguh-sungguh saat menyusun laporan. “Saat menyusun jangan asal isi saja, asal lapor tanpa rasa tanggungjawab, ini perlu kita perhatikan,” ujarnya.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung mengatakan orientasi tersebut bertujuan untuk merumuskan dan menyempurnakan cara penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018.(as-01)

Related News

Pemprovsu dan KPPU RI Teken MoU

Redaksi

Selamatkan Situs Bersejarah Benteng Putri Hijau

Redaksi

Angka Kematian Ibu dan Bayi di Karo, Rendah Secara Nasional

Redaksi