ASARPUA.com – Nias Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan (Nisel) meringkus 2 orang pelaku pencabulan yang terjadi pada 2 orang korban anak di bawah umur. Pencabulan terjadi didua lokasi berbeda di Kabupaten Nisel.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka pertama berinisial AL (60) warga Desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nisel, ditangkap di rumahnya Selasa (30/10/2018) lalu, berdasarkan laporan keluarga korban terhadap berinisial JT (4) warga desa yang sama. Informasi yang diterima, peristiwa diduga pencabulan tersebut terjadi Senin (29/10/2018) lalu. Saat itu korban sedang bermain-main di rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam kamar dan menggesek-gesek kan kemaluan nya di bibir kemaluan korban. Saat pelaku sedang membersihkan cairan sperma di bibir kemaluan korban, ibu korban datang dan melihat peristiwa tersebut, sehingga perbuatan cabul tersebut dilaporkan ke Mapolres Nias Selatan.
Kemudian, tersangka kedua yakni berinisial ST (59) warga desa Silimabanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nisel. Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MG (13) penduduk desa yang sama, tanggal 27 September 2018 lalu. Saat itu korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, hendak pulang ke rumah nya. Tersangka yang diduga sudah mengintip korban langsung menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan. Usai melakukan perbuatan bejat nya itu, pelaku kemudian memberikan uang sebesar seratus ribu rupiah sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain atau kepada siapapun.
Lalu, Korban yang merasa ketakutan menceritakan peristiwa yang dialami nya itu kepada keluarga nya, dan kemudian pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias Selatan. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumah nya Sabtu (03/11/2018) kemarin.
Sementara, Kapolres Nisel AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan KBO Sat Reskrim Ipda Demonstar saat melakukan jumpa pers di Mapolres Nisel, Senin, (5/11/2018) mengatakan, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korban nya. “Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya himbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas,” ujar Faisal kepada awak media.
Tindak pidana terhadap anak ini, sambung Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius). “Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian secara Nasional namun sudah menjadi perhatian dunia Internasional,” tutur mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumut itu.
Dia menambahkan, dalam proses penyidikan, pihak Polres Nisel bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun. dan kini kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Nisel untuk proses hukum lebih lanjut. (as-hal)