asarpua.com

Pemko Medan Bongkar 11 Bangunan Ruko Tanpa SIMB di Sunggal

ASARPUA.com – Medan – Seribuan warga  Jalan Pasar V Lingkungan XII, Kelurahan Lalang, Kecamatan  Medan  Sunggal  mengapresiasi  tindakan tegas  Pemerintah (Pemko) Medan  yang membongkar 11 unit bangunan rumah toko (ruko)  berlantai  tiga yang ada di wilayah tersebut. Pasalnya, warga selama ini tak berdaya menghadapi  pemilik ruko yang dinilai arogan dan tidak mempedulikan kondisi lingkungan ketika membangun ruko tersebut.

Selain menutup parit  dan mengubahnya menjadi septitank untuk buangan limbah tinja kesebelas ruko yang  pembangunannya hampir rampung itu, warga juga menuding pemilik ruko telah mengambil badan jalan untuk dijadikan parit  baru menggantikan parit yang telah berubah fungsi menjadi septitank tersebut.

Tak pelak tindakan pemilik ruko menyebabkan warga sekitar yang harus menanggung dampaknya. Di samping rumah dan kawasan tempat tinggal mereka kini menjadi langganan banjir akibat tak  ada lagi saluran parit yang menampung debit air hujan,  jalan juga mengalami penyempitan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Itu sebabnya warga langsung bersorak kegirangan ketika  pembongkaran dilakukan.

Pemko Medan menurunkan tim gabungan yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan untuk membongkar 11 unit bangunan ruko tersebut.  Selain dikeluhklan warga, 11 unit bangunan itu ternyata tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Lantaran kondisi bangunan sudah dalam tahap finishing akhir, satu unit alat berat backhoe loader milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan diturunkan guna mempermudah dan mempercepat prosesi pembongkaran. (as-01)

Related News

DPRD Minta DLH Kota Medan Berinovasi Gali PAD dari Retribusi Sampah

Redaksi

Sambut Natal, Pemko Medan Kembali Gelar Christmas Season

Redaksi

MPP Roadshow Telah Layani 4.666 Orang di Tiga Kecamatan Medan Bagian Utara

Redaksi