ASARPUA.com -Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi bersama Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Musa Rajekshah menghadiri rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi-fraksi dilanjutkan Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD 2019 di gedung dewan, Selasa (18/08/2020).
Rapat berlangsung sejak pagi sekitar pukul 11.00 WIB dihadiri Wagubsu dalam agenda Pandangan Akhir Fraksi-fraksi tentang Ranperda PjP APBD 2019, dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bersama para Wakil Ketua yakni Harun Mustafa, Salman Alfarisi dan Rahmansyah Sibarani.
Disebutkan bahwa sebanyak 8 fraksi yakni Fraksi Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, Hanura dan Fraksi Nusantara menyetujui Ranperda PjP APBD Sumut TA 2019. Sementara satu fraksi lagi yaitu PDIP memilih menolaknya dan mengambil langkah keluar dari ruang rapat paripurna.
Dari berbagai pandangan fraksi tersebut, sebagian besar mengapresiasi kinerja Pemprov Sumut sepanjang 2019. Meskipun di dalamnya tetap ada catatan penting terhadap organisasi pemerintah daerah (OPD), agar bisa menjalankan program sesuai visi misi Gubsu menuju Sumut yang Maju, Aman dan Bermartabat.
Usai mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi, sidang pun diskors pada pukul 12.30 untuk Ishoma dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB, yang kemudian menuntaskan seluruh pandangan fraksi yang ada. Selanjutnya rapat memasuki agenda kedua, yakni Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Ranperda PjP APBD 2019.
Agenda ini kemudian dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi, setelah Fraksi PDIP meninggalkan ruangan. Namun tidak dapat dilanjutkan, sebelum memenuhi kuorum sebanyak 2/3 dari jumlah anggota dewan atau sekurangnya 67 orang dari total 100 orang yang ada, baik yang hadir langsung maupun yang mengikuti paripurna jarak jauh melalui video konferensi.
Setelah jumlah peserta mencukupi, DPRD Sumut pun meminta kehadiran Gubernur bersama Wagub untuk penandatanganan Keputusan Bersama terhadap Ranperda PjP APBD Sumut TA 2019. Disambut kehadiran Gubernur beberapa saat kemudian untuk menuntaskan paripurna tersebut.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga kita bisa melanjutkan tugas lain dalam rangka penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan penyusunan APBD 2021 yang segera kita susun,” ujar Gubernur dalam pidatonya.
Menurutnya proses pengambilan keputusan bersama tersebut merupakan sebuah proses yang terkait satu dan lainnya, sehingga melahirkan sebuah keputusan penting antara DPRD dan Pemprov. Dimulai dari penyampaian laporan keuangan ke BPK-RI untuk dilakukan proses audit, penerimaan LHP BPK, penyampaian Ranperda kepada DPRD, kemudian kunjungan kerja anggota dewan, pandangan umum fraksi-fraksi, penyampaian nota jawaban Gubernur sampai singkronisasi.
“Selain itu, tentunya ada hal positif yang perlu kita pertahankan bahkan kita tingkatkan, di antaranya memelihara iklim kondusi di Provinsi Sumatera Utara. Agar kita dapat melanjutkan perbaikan dan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Dalam penandatanganan tersebut, unsur pimpinan dewan turut membubuhkan tandatangan disaksikan para anggota DPRD Sumut yang hadir. Turut mendampingi Gubsu di antaranya Asisten Administrasi dan Umum HM Fitriyus, Plt Kepala BPPRD Riswan, Plt Kepala BPKAD Ismael Sinaga, Plt Sekretaris Dewan Afifi Lubis, Kadishub Abdul Haris Lubis, Kabiro Umum Achmad Fadly dan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Hendra Dermawan Siregar. (asarpua-01)