asarpua.com

Pemko Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Medan 

ASARPUA.COM – Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan serius melakukan penanganan terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) termasuk pada dampak yang ditimbulkan oleh wabah tersebut diantaranya Pemko Medan telah mengeluarkan Perwal Medan No 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Medan yang mengatur karantina kesehatan, hak dan kewajiban, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan karantina kesehatan, sumber daya penanganan covid, pendanaan, pematauan, evaluasi dan pelaporan serta penegakan hukum.

Disamping itu, Pemko Medan mengucapkan terima kasih atas apresiasi Fraksi PDIP mengenai pengalihan sebesar 40 persen dari APBD Kota Medan Tahun 2020 untuk digunakan dalam penanganan dan penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Namun begitu, upaya Pemko Medan tetap dioptimalkan, terutama memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan benar guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti mengenakan masker ketika keluar rumah, mencuci tangan memakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menghindari kerumunan, menjaga jarak (social distancing).

Sekretaris Daerarah Kota (Sekdako) Medan saat membacakan Nota Jawaban Walikota Medan atas Pandangan Umum DPRD Kota Medan pada Sidang Paripurna Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/06/2020).

Kata dia, pada kesempatan tersebut juga memaparkan mengenai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) sembako kepada masyarakat dilakukan melalui usulan data kecamatan dengan kelurahan serta Kepala Lingkungan.

“Dengan kriteria berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai penyediaan  Social Safety Net atau Jaringan Pengamanan Nasional antara lain pemberian hibah Bansos dalam bentuk uang atau barang dari Pemerintah Daerah secara memadai kepada antara lain individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak Covid-19 serta yang mengalami Total Lost Income,” paparnya saat membacakan Nota Jawaban kepada Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.

Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020 pada Desember mendatang, Pemko Medan, telah mengalokasikan anggaran lebih kurng 100 Milyar Rupiah melalui bantuan Hibah. (asarpua-01)

Related News

Polsek Deli Tua Ungkap Kasus Curat Modus Bongkar Rumah

Redaksi

Bersihkan Sumut dari Korupsi, Pemprovsu Dukung KAD

Redaksi

Lagu Gugur Pahlawanku Bergema di Makam Nabung Surbakti

Redaksi