ASARPUA.com – Kisaran – Pasca keluarnya hasil uji Swab Test, terkait positif Covid-19 terhadap almarhum SBB, Anggota DPRD Sumut dan penetapan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terhadap ML, Kadis KBP3A Asahan, sedikitnya ada 46 orang warga lakukan uji Rapid Test.
Hal itu diungkapkan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Asahan H Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi, Sabtu (11/04/2020).
“Meskipun almarhum SBB meninggal pada 25 Maret 2020 lalu, hingga saat ini sudah melewati waktu 14 hari, namun dikarenakan hasil uji Swab Test baru diterima pada 09 April 2020 siang. Maka pihaknya tetap melakukan uji Rapid Test sesuai protokol penanggulangan Covid-19,” ujar Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat memaparkan bahwa terkait penetapan almarhum SBB, positif Covid-19 ada 41 orang yang mengikuti Rapid Test, mulai dari pihak keluarga, masyarakat, bilal mayit dan hasilnya negatif.
“Hasil Rapid Test memang negatif, namun kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan dan wawancara dengan masyarakat terkait keluhan atau riwayat penyakit. Dan mereka saat ini diimbau isolasi mandiri selama 14 hari kedepan,” imbuh Rahmat.
Sedangkan terkait penetapan status PDP, kata Rahmat, Kadis KBP3A Asahan, ML, istri, anak, supir pribadi dan pekerja juga mengikuti Rapid Test dan hasilnya negatif.
“Kita juga memberlakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan,” tutur Rahmat.
Rahmat berharap peran serta masyarakat bekerjasama dengan Pemerintah dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan, karena pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan yang pernah kontak langsung dengan almarhum SBB atau kepada pasien PDP.
“Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pendataan kepada masyarakat, sehingga Covid-19 ini bisa ditekan sedini mungkin,” sebut Rahmat. (as-rbb)